Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperbarui aturan terkait batas penghasilan kena pajak (PKP). Berdasarkan aturan yang baru, pegawai yang mendapat gaji Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun bakal dikenai pajak sebesar 5 persen.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
" Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Sebelumnya karyawan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen adalah yang mendapatkan penghasilan minimal Rp4,5 juta perbulan. Sehingga untuk saat ini pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta perbulan atau Rp54 juta pertahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tujuan perubahan ini diketahui untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sri Mulyani juga merubah aturan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ini ketentuan PPh yang baru berdasarkan lapisan gaji:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampa Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan PPh 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya