Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Twitter (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah membuat daftar tambahan 12 perusahaan berbasis internet yang terkena kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan sebesar 10 persen. Dua di antaranya yaitu Twitter dan Zoom.
Pada Juli lalu, Pemerintah telah menetapkan Alphabet Inc's Google Asia Pacific, Netflix, dan Facebook harus membayar PPN 10 persen.
Pemerintah juga memastikan para perusahaan raksasa di internet tersebut membayar pajak secara adil.
Keputusan ini diambil seiring bergesernya aktivitas kerja yang lebih banyak dilakukan secara online sepanjang pandemi Covid-19. Pandemi turut menghantam Pemerintah dari sisi keuangan.
Pada Selasa kemarin Dirjen Pajak mengumumkan daftar perusahaan yang terkena kewajiban PPN 10 persen.
Di antaranya situs jaringan bisnis dan profesional LinkedIn Singapura, dua unit Twitter, Skype Communications, Zoom Video Communications, provider antivirus McAfee Irlandia, dan Microsoft Ireland Operations.
Selain itu, pengembang gim online Mojang AB, platform streaming Novi Digital Entertainment dan PCCW Vuclip Singapura masuk dalam daftar tersebut.
Juga marketplace Jingdong Indonesia Pertama (JD.id) dan Shopee International Indonesia (Shopee.id).
Setiap perusahaan diharuskan mengenakan PPN kepada pengiklan dan konsumen lain mulai 1 Oktober 2020. Tetapi, belum ada satupun perusahaan memberikan komentar terkait hal ini.
Di bawah aturan yang mulai berlaku awal tahun ini, perusahaan asing non-residen (tak punya perwakilan di Indonesia) yang mencatatkan penjualan tahunan sedikitnya Rp600 juta untuk produk digital diharuskan membayar PPN.
Atau perusahaan digital yang layanannya diakses sedikitnya 12 ribu pengguna juga terkena kewajiban ini.
Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat dunia mendekati 270 juta jiwa, mengalami ledakan ekonomi digital.
Kajian Google, Temasek Holdings, dan Baik & Company memprediksi nilai perputaran uang di dunia digital Indonesia akan mencapai US$130 miliar, setara Rp1.927 triliun pada 2025.
Sumber: Channel News Asia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya