Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto: Bi.go.id
Dream - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) terhitung sejak Selasa, 30 Agustus 2022).
Masuk kategori khusus, nilai nominal uang ini berbeda dibandingkan uang yang selama ini banyak digunakan masyarakat
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan tertulisnya menyatakan pencabutan dan penarikan itu telah diputuskan BI melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022. Dengan demikian URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
URK ini bisa dikatakan tak banyak beredar karena memang jumlahnya yang terbatas. Namun, berdasarkan penelusuran Dream.co.id di sejumlah toko online, Jumat, 2 September 2022, URK dengan nominal Rp300.000 dan Rp850.000 tersebut dijual melebihi nilai intrinsiknya.
Seperti di e-commerce Tokopedia, beberapa penjual online membanderol uang khusus berbentuk koin emas ini dengan harga fantastis.

Pertama adalah uang koin pecahan Rp300.000 bergambar wajah Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto. Si penjual berani mematok uang koin itu seharga Rp37,5 juta per keping.
Masih di toko yang sama, penjual itu rupanya juga menawarkan uang khusus koin emas pecahan Rp850.000 yang dibanderol dengan harga Rp85 juta perkepingnya.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya