Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream - Dalam ajaran Islam, kita kerap mendengar istilah wakaf. Menurut jenisnya, wakaf termasuk salah satu jenis sedekah jariyah. Maksudnya, pahala dari wakaf ini tetap akan mengalir meski seorang telah meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
" Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. Muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’i)
Untuk lebih jelasnya, berikut Dream akan merangkumkan informasi mengenai pengertian wakaf, syarat-syarat dan keutamaan wakaf dalam Islam.
Secara bahasa, Wakaf berasal dari istilah bahasa Arab Waqafa yang artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri.
Secara istilah, Wakaf memiliki beberapa pengertian yakni menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Singkatnya, wakaf adalah tindakan atau perbuatan sang pemberi untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan maksud kepentingannya. Misalnya, seperti membantu keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah Islam.
Wakaf termasuk salah satu sedekah jariyah dimana pahalanya akan terus menerus mengalir meski seseorang meninggal dunia. Asalkan wakaf tersebut diperuntukkan dan bermanfaat.
Dalam Alqur'an memang tidak menjelaskan secara detil tentang hukum wakaf. Karena wakaf merupakan salah satu infaq fii sabilillah, maka para ulama bersepakat untuk menerangkan konsep wakaf sesuai dengan ayat-ayat yang menjelaskan tentang hal tersebut.
" Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:261)
“ Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah:267)
Adapun beberapa syarat wakaf sebagai berikut:
1. Untuk Orang yang Berwakaf (al-Waqif)
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh al-waqif, yakni:
2. Syarat-syarat Harta yang Boleh Diwakafkan (al-Mauquf)
Jika Al-Waqif ingin mewakafkan hartanya, ia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Berikut adalah beberapa barang atau benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yakni:
Wakaf dalam islam termasuk sunnah. Jika dilihat dari keutamaannya, wakaf adalah amal ibadah yang memiliki manfaat yang luar biasa. Jika amalan seperti puasa, haji dan zakat pahalanya akan terputus di dunia, wakaf berbeda.
Pahala wakaf akan terus mengalir kepada sang pemberi hingga ia meninggal dunia. Dari segi manfaatnya, wakaf juga sangat berguna untuk memajukan dakwah islam, mengembangkan potensi dan menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, serta memupus kesenjangan sosial.
" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Selain itu, pahala dari wakaf dapat diatasnamakan orang lain.Dalam sebuah riwayat, salah seorang sahabat Nabi pernah mewakafkan sumur umum yang ditujukan untuk sang ibu yang telah wafat.
Salah seorang sahabat bernama Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “ buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”
Sumber : Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan dari berbagai sumber.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya