7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Shutetrstock.com)
Dream – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian semakin sulit. Banyak orang bahkan kehilangan pekerjaan karena tempat mereka mencari nafkah gulung tikar.
Sehingga, sejak tahun lalu, pembayaran zakat fitrah dianjurkan dipercepat. Selain untuk memenuhi kewajibanm juga untuk membantu masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
" Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan." (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi)
Zakat fitrah hanya dapat dikeluarkan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Idul fitri. Dengan ketentuan ini menjadi jelas bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadan.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan ulama adalah sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, susu, jagung dan lain sebagainya. Tergantung dari jenis kebutuhan pokok dari suatu wilayah.
Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan. Baik anak-anak atau dewasa.
Bagi yang masih menjadi tanggungan seperti anak, istri ataupun mertua, akan ditanggung zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada delapan kelompok. Yaitu, fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan bertujuan maksiat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “ Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah dapat diberikan ditempat dimana seseorang akan mengeluarkan zakat bertempat tinggal. Yaitu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang sedang berada perantauan, maka ia membayar zakat fitrah di daerah rantauannya.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?