Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Pandemi covid-19 telah melanda seluruh dunia. Akibatnya, perekonomian menjadi lebih sulit. Di bulan suci Ramadhan ini pembayaran zakat fitrah pun dianjurkan untuk dipercepat pembayarannya. Selain sebagai kewajiban, juga untuk membantu masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
“ Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi)
Zakat fitrah hanya dapat dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Idul fitri. Dengan ketentuan ini menjadi jelas jika zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadhan.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan ulama adalah sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, susu, jagung dan lain sebagainya. Tergantung dari jenis kebutuhan pokok dari suatu wilayah.

Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan. Baik anak-anak atau dewasa.
Bagi yang masih menjadi tanggungan seperti anak, istri ataupun mertua, akan ditanggung zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada delapan kelompok. Yaitu, fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan bertujuan maksiat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “ Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah dapat diberikan ditempat dimana seseorang akan mengeluarkan zakat bertempat tinggal. Yaitu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang sedang berada perantauan, maka ia membayar zakat fitrah didaerah rantauannya.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, maka harus didahului dengan niat.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“ Nawaitu an ukhroja zakatal fitri an nafsyi farddhol lillahita’ala.”
Artinya: “ Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”
Niat zakat fitrah untuk istri
“ Nawaitu an ukhroja zakatal fitri an zaujati farddhol lillahita’ala.”
Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardlu karena Allah Ta‘ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
“ Nawaitu an ukhrojal zakatal fitri an walidi (Sebutkan nama) farddhol lillahita’ala.”
Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta‘ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
“ Nawaitu an ukhrojal zakatal fitri an binti (Sebutkan nama) farddhol lillahita’ala.”
Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta‘ala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
“ Nawaitu an ukhrojal zakatal fitri anni wan an jami’I ma yal zamuni nafaqotuhum sar’an farddhol lillahita’ala.”
Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘ala.”
(Sumber: nu.or.id)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
