Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Haji (Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama telah menetapkan kuota jemaah haji per provinsi untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 M. Ketetapan tersebut tercantum dalam dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas .
Kerajaan Arab Saudi diketahui telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 100.051 calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. Dibandingkan negara muslim lain di dunia, alokasi kuota haji yang diperoleh Indonesia merupakan yang terbanyak.
Dalam surat keputusan tersebut, Menag juga menetapkan alokasi sebanyak 92.246 kuota jemaah haji reguler. Alokasi tersebut termasuk di dalamnya 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk haji khusus, Kemenag menetapkan kuota sebanyak 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.
“ Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 26 April 2022, dikutip dari laman Kemenag.
Sementara untuk tahun depan, kriteria calon Jemaah haji yang dapat berangkat adalah mereka yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M. Namun kepastian keberangkatan hanya bisa dilakukan sepanjang kuota haji masih tersedia.
Berikut adalah alokasi kuota jemaah haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selatan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?