Jadwal Jemaah Haji Indonesia Masuk Raudhah, Perhatikan Waktu dan Barang Bawaan

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 8 Juni 2022 07:40
Jadwal Jemaah Haji Indonesia Masuk Raudhah, Perhatikan Waktu dan Barang Bawaan
Jadwal jemaah perempuan dan laki-laki berbeda.

Dream - Mendatangi Masjid Nabawi lalu berziarah ke makam Rasulullah SAW di Raudhah, pastinya menjadi salah satu tujuan utama jemaah haji.

Raudhah dikenal sebagai area di dalam Masjid Nabawi yang berada di antara makam Nabi Muhammad SAW dan mimbar. Namun ada peraturan yang perlu diperhatikan untuk mengunjunginya. 

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji musim 1443 H/2020 M yang akan masuk ke Raudhah. 

Berkaitan dengan ketentuan baru itu, institusi yang melayani jemaah haji, Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah di Madinah bagi jemaah haji Indonesia. 

Berdasarkan surat tersebut, jemaah yang masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.

1 dari 2 halaman

Jadwal telah diinput melalui e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Arab Saudi.

" Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," terang Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam di Jeddah, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah juga sudah tersedia di e-haj. 

Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, dan sekarang dilakukan oleh PPIH.

2 dari 2 halaman

Jadwal Masuk Raudhah Jemaah Haji Indonesia

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari jam 7 sampai 8 pagi.

" Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.

" Untuk jemaah laki-laki, jadwalnya jam 13 - 14 waktu Arab Saudi dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah," sambungnya.

Saat masuk ke Raudhah, jemaah nantinya diminta menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj. Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu.

Perlu diketahui, surat tasrih berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jemaah.

 

Beri Komentar