Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dita Soedarjo, CEO Haagen Dazs Indonesia
Dream - Pada 20 Juli 2022 kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla. Keputusan tersebut diambil karena produk memiliki kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
Terkait hal tersebut, pihak Haagen-Dazs Indonesia meminta konsumen yang terlanjur membeli produk tersebut untuk menukarnya. Pengumuman resmi dicantumkan di akun Instagram @haagendazs.id. Penarikan produk yaitu untuk Tanggal Produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022, dan Tanggal Baik Dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023.
" Apabila Anda memiliki es krim Haagen Dazs rasa Vanilla sesuai dengan tanggal produksi/ tanggal baik dikonsumsi yang tertera di atas, Anda dapat menukarkan produk tersebut dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen-Dazs terdekat dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi yang baik," tulis pengumuman tersebut.

Dita Soedarjo, CEO dari Haagen Dazs Indonesia mengunggah permintaan maaf di akun Instagramnya @ditasoedarjo. Ia meminta konsumen untuk segera menukar produk yang memiliki kadar Etilen Oksida (EtO) lebih dari batas.
" Hi, yuk tukar ice cream mu! @haagendazs.id your safety is our # 1 concern! We regret any inconvenience caused! Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulisnya di Instagram pribadinya.
Terkait penarikan produk, BPOM sebelumnya mendapat informasi dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Pada 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.
Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
" Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya