Pemprov DKI Terima Dua Unit Mobile Clinic Covid-19

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 3 Februari 2021 14:12
Pemprov DKI Terima Dua Unit Mobile Clinic Covid-19
Daihatsu memberikan dua unit Gran Max yang telah dimodifikasi sebagai mobile clinic and information kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dream – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) turut mendukung pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19. Perusahaan ini mendonasikan dua unit Daihatsu Gran Max yang telah dimodifikasi sebagai mobile clinic and information kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“ Kami berharap donasi dua unit Daihatsu Gran Max untuk pemerintah DKI Jakarta dapat membantu tenaga kesehatan dalam memerangi pandemi COVID-19 serta memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di DKI Jakarta,” kata General Affairs Division Head PT ADM, Yoga D. Suryawan, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 3 Februari 2021.

Daihatsu Gran Max yang telah dimodifikasi secara khusus menjadi mobil klinik ini ditujukan untuk tenaga medis dalam melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pasien, sekaligus memberikan informasi kesehatan yang penting untuk dilakukan.

Mobil klinik ini juga dilengkapi beragam fasilitas, seperti kursi dokter dan pasien, wastafel, APAR, dan Tabung Oksigen. Untuk media informasi, mobil ini juga dilengkapi dengan genset, TV & DVD player, sound system, microphone, dan tenda awning agar dapat memberikan edukasi kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

“ Semoga kontribusi ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujar Yoga.

1 dari 2 halaman

Siap Digunakan Tenaga Kesehatan

Sekadar informasi, pada penyerahan unit donasi pertama berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Daihatsu melalui perwakilan manajemennya, Executive Coordinator General Affairs Division ADM, Akira Kana, menyerahkan 1 unit Gran Max dan diterima oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pujiono.

Lalu, pada penyerahan donasi unit kedua yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Daihatsu juga menyerahkan 1 unit Gran Max dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

“ Unit ini siap digunakan oleh tenaga kesehatan sebagai sarana untuk melayani kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” ujar Kepala Biro Perekononian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochammad Abbas.

2 dari 2 halaman

Aturan Uji Emisi di DKI Berlaku Pekan Depan, Ini Biaya Periksa di Daihatsu

Dream – Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di tengah pandemi COVID-19. Agar kendaraan tetap prima, pemilik kendaraan perlu menjaga dan merawatnya, misalnya pengecekan emisi gas buang.

Apalagi, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta lulus uji emisi gas buang kendaraan. Aturan ini mulai berlaku per 24 Januari 2021.

“ Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” kata Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Daihatsu, Kamis 21 Januari 2021.

 

 

Saat ini ,bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“ Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis,” kata Service Department Head AI-DSOm Ratno Yunanto.

Namun, kata dia, kalau yang ingin melakukan uji emisi saja, biayanya sebesar Rp165 ribu sudah termasuk PPN.

“ Sahabat akan mendapatkan sertifikat uji lulus emisi yang terdaftar resmi dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” kata dia.

Beri Komentar