Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Amerika Serikat mendenda kanal berbagi video, TikTok, sebesar US$5,7 juta, setara Rp80,5 miliar. Denda itu dilayangkan atas usaha TikTok menggali informasi data personal dari anak-anak.
Komisi Dagang Federal (FTC) AS mengatakan, denda itu merupakan yang terbesar sepanjang investigasi informasi rahasia mengenai anak-anak.
Media sosial yang mengakuisisi Musical.ly tersebut memang banyak digunakan anak-anak. TikTok bahkan sempat menyaingi Facebook, Instagram, dan Snapchat.
Meski mengetahui penggunanya di bawah usia yang ditentukan, TikTok gagal mendapat persetujuan orang tua anak pemilik telepon pintar. Persyaratan ini disyaratkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak.
" Operator Muscial.ly, sekarang dikenal sebagai TikTok, mengetahui banyak anak menggunakan aplikasi ini, tapi TikTok masih gagal mencari izin orang tua sebelum anak-anak di bawah 13 itu mendaftarkan nama, alamat email dan informasi pribadi lainnya," kata pejabat FTC, Joe Simons, dikutip dari Hongkong FP, Senin 4 Maret 2019.
Joe mengatakan, hukuman ini menjadi pengingat bahwa layanan online dan laman yang menargetkan anak-anak tak boleh mengabaikan izin.
TikTok merupakan layanan kanal video milik ByteDance China. Mereka memperluas jaringan hingga ke AS dengan membeli Musical.ly.
Regulator perlindungan konsumen AS mengatakan sebanyak 65 juta akun telah mendaftar ke layanan ini.
" Praktik-praktik semacam ini mencerminkan perusahaan mengejar pertumbuhan penggunaan aplikasi dengan mengorbankan anak-anak," kata komisioner FTC, Rohit Chopra dan Rebecca Kelly Slaughter.
TikTok telah menghadapi kritik di seluruh dunia. Aplikasi ini kerap menampilkan konten sugestif seksual yang tak pantas untuk anak-anak.
TikTok dalam pernyataannya, akan membuat perlindungan privasi tambahan untuk anak-anak.
" Kebijakan ini adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman yang aman dan ramah bagi semua pengguna, dan kami telah berkomitmen untuk melindungi komunitas pengguna kami," kata TikTok.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025