Pengajuan Klaim Asuransi Ditolak Karena Knalpot Dimodifikasi. (Foto: Auto Evolution)
Dream – Saat menandatangani sebuah polis, seorang peserta asuransi sebaiknya membaca dengan seksama tentang isi perjanjian yang akan ditandatangani. Lebih baik lagi, tidak ada satu pun bagian perjanjian yang terlewat atau tidak dimengerti.
Dengan menandatangani perjanjian tersebut, pemegang asuransi dan perusahaan terikat secara hukum dengan kesepakatan tersebut. Yang lebih mengerikan, segala risiko sudah dipahami kedua pihak dan tidak ada penyesalan di kemudian hari. Jangan sampai seperti pengalaman yang dialami oleh pria ini.
Dikutip dari Auto Evolution, Kamis 13 Mei 2201, Modasir Ayobi—bukan nama sebenarnya—berasal dari Toronto, Kanada. Dia mengangsur mobil Subaru BRZ keluaran 2020. Pria ini harus bekerja di dua pekerjaan agar bisa melunasi cicilan kendaraan. Ditambah lagi, membayar asuransi kendaraan senilai 7.200 dolar Kanada (Rp84,54 juta) selama setahun.
Selain menyicil mobil dan membayar asuransi, Ayobi sempat membeli knalpot mobil di pasar aftermarket. Knalpot seharga 2 ribu dolar Kanada (Rp23,48 juta) dibeli karena bisa mengeluarkan suara yang lebih kencang dari model lama.
Nahas, Ayobi mengalami kecelakaan fatal pada Maret tahun ini. Namun pria ini tidak menjelaskan dengan detail kecelakaannya.
“ Pria di depan benar-benar dekat dengan saya,” kata Ayobi kepada Global News.
Polisi pun tidak menemukan ada kesalahan yang dilakukan oleh Ayobi. Namun, asuransi kendaraan melihatnya.
Perusahaan tersebut menolak klaim asuransi mobil Subaru itu. Diketahui mobil Ayobi mengalami rusak parah dan perbaikannya menelan biaya 35 ribu dolar Kanada (Rp410,98 juta).
Kontraknya memang jelas mengatakan bahwa perusahaan asuransi akan menolak klaim pada mobil yang dimodifikasi. Ayobi menghubungi asuransi untuk memastikan asuransinya bisa diklaim, namun alasan ini dinilai tidak masuk akal.
“ Kalau tahu modifikasi akan mempengaruhi asuransi, saya takkan melakukannya,” kata dia kepada media.
Setelah ada revisi kedua dari klaim tersebut, perusahaan asuransi akhirnya bersedia membayar penuh klaim.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib