Ilustrasi Mobil Mewah. (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus pengemplang pajak mobil mewah turut menyita komunitas supercar. Presiden of Tesla Club Indonesia, Ahmad Sahroni, angkat bicara tentang pengemplangan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 16 Desember 2019, Sahroni mengatakan para pemilik supercar memang berkeinginan pajak kendaraan mewah dikurangi. Namun, ada satu hal yang perlu diingat oleh para pemilik supercar.
" Saya punya pesan teman-teman (pemilik) supercar, kalau memang mampu beli supercar, mampulah bayar pajaknya, itu saja," jelas pria yang juga dikenal dengan sebutan Crazy Rich Tanjung Priuk ini, saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta.
Sahroni mengatakan banyak pemilik supercar merasa pajaknya terlalu tinggi. Namun, tinggi atau rendahnya pajak, kata dia, bergantung kepada kemampuan pribadi masing-masing orang.
“ Kalau mampu beli, tapi nggak mampu bayar (pajak), lebih baik jangan beli. Itu saja simple. Ngapain beli supercar, lo mau minta kurang. Bayarlah pajaknya,” kata anggota DPR RI ini.
Sekadar informasi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan ada 1.100 mobil mewah yang belum membayar pajak hingga awal Desember 2019. Nilai tunggakannya mencapai Rp37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kini tengah gencar memburu para penunggak pajak.
Selain itu, upaya yang dinilai cukup berhasil yakni menagih para penunggak pajak dengan metode door to door atau mendatangi langsung pemilik kendaraan bermotor.
Hari ini, BPRD DKI Jakarta menyambangi penunggak pajak di Jakarta Selatan. Kemudian, bakal berlanjut ke wilayah Jakarta Utara.
" Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," kata Faisal.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream - Petugas Samsat Jakarta Selatan mendatangi rumah bercat cokelat dua lantai di Gandaria, Jakarta Selatan. Petugas ingin mengecek mobil-mobil mewah yang menunggak pajak.
“ Kami akan melakukan razia door to door di Gandaria karena ada penemuan petugas sebuah mobil mewah belum membayarkan pajaknya selama tiga tahun,” kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 Desember 2019.
Petugas berdiri di depan pagar hitam. Di halaman dalam, terparkir Mercedes Benz C63 bernomor polisi B 279 AU. Pada catatan petugas Samsat, pajak mobil itu sudah mati sejak 2016.
Setelah menemukan mobil itu, petugas langsung memanggil orang yang ada di dalam rumah. Seorang wanita berkerudung hitam keluar dan mengakui mobil itu miliknya.
Namanya, Ratih. Wanita ini kooperatif saat melihat petugas yang memasang stiker bertuliskan “ Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di mobil Mercedes miliknya.
Ratih mengakui belum membayar pajak selama tiga tahun karena belum ada uang. Karena menunggak tiga tahun, dia harus membayar pajak sebanyak Rp81 juta.
“ Alasan saya belum bayar karena belum ada dananya dan sedang diusahakan,” kata dia.
Wanita usia 40 tahun ini mengaku tidak bisa membayar pajak mobil dikarenakan sedang mengalami kesusahan. Usaha percetakan yang dia bangun bersama suami mengalami masalah sehingga harus tutup pada tahun 2016.
" Tadinya saya usaha percetakan dan usaha konveksi tas di rumah tapi dua-duanya tutup karena ada masalah keluarga," kata dia.
Ratih mengaku bahwa mobil ini dibeli oleh suaminya pada tahun 2013. Namun memang kepemilikan mobil ini atas namanya. Mobil ini digunakan oleh Ratih untuk mobilitas kesehariannya. Dia mengaku sejak pajak mati, mobil itu sudah tak dia gunakan lagi.
" Suami saya beli second mobil ini pada tahun 2013, alasan beli mobil ini karena rare hitam. Sudah lama ini tidak dipakai, faktor utama karena menunggak pajak," kata dia.
Dream - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dengan tepat waktu. Selain pajak lima tahunan, pemilik mobil atau motor juga harus patuh melunasi kewajiban pajak tahunan. Hal ini bertujuan agar registrasi kendaraan tidak hangus.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 November 2019, pajak kendaraan yang dibayar oleh pemilik kendaraan berbeda-beda berdasarkan kepada merek dan tipe kendaraan. Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Untuk kamu yang tinggal di Jakarta, pajak kendaraan bisa dicek menggunakan dua cara ini. Pertama, membuka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Di Playstore dan App Store, terdapat aplikasi untuk mengecek status pajak kendaraan di seluruh Indonesia. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia,
Ada pula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.
Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN