Pemerintah Menutup Akses Akun Instagram Penyebar Konten LGBT.
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir akun Instagram alpantuni yang dianggap telah menyebarkan konten komik bernuansa pornografi dan juga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kementerian ini menegaskan takkan segan memblokir akun berkonten negatif. Menteri Kominfo, Rudiantara, mengatakan konten Alpantuni telah diblokir.
“ Saya barusan cek laporannya sudah ngga ada. Alpantuni ada, tapi kontennya nggak ada,” kata dia di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.
“ Ya harus dong (blokir). Orang yang mempromosikan LGBT, ya, bertentangan dengan kita, dengan kaidah kesehatan, agama, budaya. Itu, kan, tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” kata dia.
Menurutnya, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan Instagram sejak satu minggu lalu terkait masalah ini.
" Kominfo sudah menghubungi sejak minggu lalu. Karena komik itu ada di Instagram sudah minggu lalu," kata dia.
Dikutip dari setkab.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan akun Instagram Alpantuni telah diblokir. Penutupan ini tercatat mulai pagi tadi.
Salah satu kanal media sosial, yaitu Instagram, telah memenuhi permintaan yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.
“ Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi,” kata Ferdinand.
Sebelumnya permintaan pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Dikatakan bahwa akun tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Di pasal tersebut setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“ Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” kata dia.
Ferdinand juga mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpantuni melalui fitur report di Instagram. “ (Cara ini) mempercepat proses takedown,” kata dia.
Ferdinand juga mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk