Sepeda Menjadi Salah Satu Barang Sitaan KPK Dari Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir bibit lobster. Dalam penetapan tersebut KPK menyita sejumlah barang dari tangan mantan sang menteri.
Salah satunya dari barang bukti yang diperlihatkan tersebut adalah sebuah sepeda. Namun pihak KPK tak menyebut merek speda yang jadi bukti adanya korupsi yang dilakukan Edhy.
Berdasarkan foto dari Liputan6.com, Kamis 26 November 2020, petugas mengangkat sepeda dari dalam kardus. Terlihat ban bergaris oranye menyembul dari dalam kotak. Kemudian, terlihat corak oranye di head tube sepeda.
Diduga sepeda tersebut adalah Specialized S-Works Roubaix Shimano Dura Ace Di2 jika dilihat dari warna oranye yang terlihat dari head tube. Dikutip dari situs Specialized, sepeda ini memiliki kelir oranye berkombinasi putih.
Sepeda ini memiliki panjang 44 cm-64 cm. Rangkanya juga terbilang ringan, yaitu di bawah 900 gram. S-Works Roubaix ini memiliki ban yang berdiameter 33 mm.
Berapa harganya? Dikutip dari situs ini, satu unit S-Works Roubaix dijual seharga US$11 ribu (Rp155,19 juta).
Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster. Penetapan perizinan ekspor ini ada di tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy Prabowo sebesar Rp3,4 miliar.
Uang miliaran rupiah itu ditujukan untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata. Uang senilai Rp750 juta digunakan berbelanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020.
“ Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumid dan LV (Louis Vuitton), dan baju Old Navy," kata Nawawi di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 26 November 2020.
Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Syafri dan Andreu pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.
Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy Prabowo sendiri telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement