Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Foto : Shutterstock
Dream - Surat keterangan bebas Covid-19 saat ini menjadi 'syarat' wajib yang harus dimiliki setiap orang yang ingin melakukan perjalanan antardaerah, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang baik bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
Namun belum semua orang yang hendak pergi keluar daerah mereka mengetahui panduan membuat surat keterangan bebas Covid-19 ini, atau memilikinya. Mereka yang ketahuan tak membawa surat ini biasanya akan ditolak masuk ke sebuah daerah tertentu.
Sebetulnya cara mendapatkan dokumen ini cukup mudah dan sederhana. Kamu hanya harus mempersiapkan dokumen persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 yang sudah ditetapkan instansi terkait. Mengutip laman sehatQ.com, berikut adalah panduan lengkap cara membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Tidak sama dengan surat pernyataan sehat pada umumnya, surat keterangan sehat bebas Covid-19 juga harus menyertakan bukti hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menyatakan bahwa kamu negatif covid-19.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini bisa kamu dapatkan di rumah sakit swasta atau pelayanan kesehatan swasta lainnya dengan melakukan rapid test atau PCR terlebih dahulu. Akan tetapi, rumah sakit negeri tidak bisa membantu mengeluarkan SIKM, meski mereka menerima pendaftaran rapid test atau PCR.
Selain surat keterangan sehat bebas Covid-19, kamu juga perlu membawa surat tugas dan SIKM untuk dapat keluar daerah.

Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas persyaratan yang tertera demi kelancaran proses pengurusannya. Selain itu, pastikan juga kamu memeriksa pengajuan perizinan ini secara berkala. Pasalnya, hasil pemeriksaan rapid test negatif hanya berlaku selama 3 hari dan PCR negatif hanya berlaku hingga 7 hari.
Untuk rapid test, biaya yang ditetapkan fasilitas kesehatan mulai dari Rp250 ribu di luar biaya admin dan dokter spesialis. Sementara untuk PCR, biaya yang ditetapkan fasilitas kesehatan mulai dari Rp1,5 juta, juga di luar biaya administrasi dan dokter spesialis.
Untuk mengetahui biaya secara jelas, kamu bisa langsung melihat situs resmi fasilitas kesehatan yang akan kamu kunjungi untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Selain mengatur mobilitas warga secara domestik, pemerintah Indonesia juga mengharuskan pendatang dari luar negeri membawa sertifikat sehat yang menyatakan bahwa mereka bebas dari virus Covid-19.
Surat atau sertifikat sehat ini wajib dibawa oleh warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia maupun warga Indonesia (WNI) yang ingin kembali, terutama mereka yang berasal dari Iran, Italia, Korea Selatan, dan tentunya Tiongkok.
Surat ini kemudian perlu kamu bawa dan perlihatkan kepada pihak maskapai saat melakukan check-in. Tak cukup sampai di situ, begitu tiba di Indonesia, kamu akan diharuskan untuk mengisi secara lengkap Health Alert Card dari pihak Kementerian Kesehatan.
Bagi warga negara Indonesia yang tidak membawa sertifikat kesehatan saat tiba di bandara Indonesia, akan dilakuan pemeriksaan tambahan guna memastikan mereka terbebas dari virus Covid-19.
Proses mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 rentan dimanipulasi oleh segelintir orang yang tidak ingin ribet atau enggan mengeluarkan tenaga dan uang untuk membuatnya.
Belum lama ini bahkan muncul beberapa kasus oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan jual-beli surat lab mengenai keterangan negatif Covid-19.
Perlu kamu ketahui bahwa terdapat ancaman pidana bagi mereka yang ketahuan menggunakan surat kesehatan palsu atau dokter yang mengeluarkan surat palsu.

Berdasarkan UU KUHP pasal 267, dokter yang memberikan surat keterangan sehat palsu dapat dipidana paling lama hingga empat tahun. Sedangkan UU KUHP pasal 268 menyatakan bahwa dokter yang membuat surat keterangan sehat palsu dengan maksud menyesatkan penanggung dapat dipidana hingga empat tahun.
Selain pembuatnya, pemakainya pun juga bisa diancam hukuman pidana. Oleh karena itu, pastikan kamua menyiapkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini dengan benar, tanpa menggunakan jasa orang lain atau joki yang bertujuan untuk mendapatkan surat palsu.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini tidak hanya dibutuhkan untuk syarat untuk dapat bepergian ke luar daerah, tapi juga untuk memastikan bahwa kamu sehat dan tidak berpotensi menyebarkan virus covid-19 kepada orang lain.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya