Ilustrasi
Dream - Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa rambut wanita yang rontok termasuk aurat. Sebab itu, tak bisa sembarangan dibuang keluar rumah.
Apakah hal tersebut sekadar mitos ataukah sesuai syariat? Berikut ulasannya.
Menurut Dr. Ahmad al-Hajji, anggota Majelis Ulama Kuwait dan Dewan Pengawas Ensiklopedi Fiqh Kuwait, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut atau kulit adalah bagian dari sunah. Sebagai bentuk cara memuliakan manusia. Kecuali kotoran.
Perlu diketahui pula bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum lepas, wajib ditutupi pula setelah terlepas dari tubuh. Sebagai contoh, rambut wanita.
Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, rambut termasuk aurat. Demikian pula setelah lepas dari pemiliknya. Karena itu, ketika rontok atau dipotong, rambut harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong.
Penjelasan selengkapnya baca di sini. (Ism)