Ilustrasi
Dream - Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa rambut wanita yang rontok termasuk aurat. Sebab itu, tak bisa sembarangan dibuang keluar rumah.
Apakah hal tersebut sekadar mitos ataukah sesuai syariat? Berikut ulasannya.
Menurut Dr. Ahmad al-Hajji, anggota Majelis Ulama Kuwait dan Dewan Pengawas Ensiklopedi Fiqh Kuwait, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut atau kulit adalah bagian dari sunah. Sebagai bentuk cara memuliakan manusia. Kecuali kotoran.
Perlu diketahui pula bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum lepas, wajib ditutupi pula setelah terlepas dari tubuh. Sebagai contoh, rambut wanita.
Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, rambut termasuk aurat. Demikian pula setelah lepas dari pemiliknya. Karena itu, ketika rontok atau dipotong, rambut harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong.
Penjelasan selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Anak-Anak Belajar Akhlak Rasulullah Lewat Cerita Seru di Masjid Agung Sunda Kelapa
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Menteri PU: Hanya 50 dari 42.433 Ponpes di RI yang Miliki IMB
4 Fakta Menarik Dubai, Kota Teraman hingga Terbahagia
Tim SAR: Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Termasuk yang Terberat
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Punya Brand Sendiri, Ini Alasan Luna Maya dan Tasya Farasya Mau Jadi Muse Skincare Lokal
Cerita Penjaga Cilik, Pesta Klub Dongeng 2025 yang Rayakan Imajinasi dan Harapan Anak Indonesia
Anak-Anak Belajar Akhlak Rasulullah Lewat Cerita Seru di Masjid Agung Sunda Kelapa
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Ini Alasan Penting Pria Juga Butuh Skincare, Yakin Masih Gengsi?