Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Seorang pria Saudi tengah mempelajari hukum terkait istri yang mematai-matainya melalui aplikasi Whatsapp. Pria itu telah dimata-matai selama sembilan bulan melalui aplikasi WhatsApp, tanpa diketahui.
Lewat aksi itu, sang istri, yang merupakan seorang guru, mengetahui segala percakapan WhatsApp sang suami. Seluruh data dalam WhatsApp sang suami telah dia kopi.
Setelah aksi itu terbongkar, sang suami sang istri meminta pembagian harta gono-gini sebelum akhirnya bercerai. Tindakan istri pria itu dianggap sebagai sebuah pengintaian dan merupakan bentuk kejahatan informasi.

Seorang ahli keamanan siber memperingatkan agar tidak menggunakan jaringan Wi-Fi gratis, yang banyak tersebar luas di bandara, kafe, dan hotel. Karena bisa menjadi salah satu gerbang bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya.
Bushra Al Hout, seorang manajer pengembangan bisnis, menjelaskan bahwa WhatsApp telah menarik perhatian para peretas. Dan bahayanya semakin meningkat ketika menggunakan Whatsapp Web.
Ia mengatakan, untuk mengetahui cara melindungi data dari akses yang tidak sah, dengan tidak menggunakan jaringan digital gratis dan ikon situs web yang tidak aman, serta mengamankan akun pribadi dan tidak membagikannya dengan orang lain.

Penasihat hukum, Khaled Abu Rashid, mengatakan bahwa pengintaian seorang istri atas pesan Whatsapp suaminya merupakan kejahatan informasi. Dan dapat dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar 500 ribu riyal Saudi. Hal ini terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Kejahatan Maya.
Abu Rashid menambahkan undang-undang kejahatan dunia maya Saudi tidak mengecualikan anggota keluarga mana pun. Karena meretas ponsel oleh suami, istri, ayah atau saudara laki-laki adalah kejahatan informasi terlepas dari ikatan keluarga.
Abu Rashid memperingatkan pasangan agar tidak melakukan tindakan seperti itu. Karena hal itu adalah kejahatan yang dapat dikenai sanksi hukum.

WhatsApp Web adalah salah satu alat yang paling banyak digunakan saat memata-matai percakapan WhatsApp. Cukup masuk ke WhatsApp di komputer, untuk mengakses semua percakapan, baik saat ini maupun sebelumnya, dengan semua pesan dan file yang dibagikan.
Selain itu, WhatsApp hanya mengirimkan notifikasi ke ponsel saat login pertama kali dilakukan. Jadi jika seseorang yang ingin memata-matai menghapus pemberitahuan itu, maka hal tersebut tidak akan menyebabkan di peretas diketahui.
(Sumber: gulfnews.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya