Garansi Resmi Suzuki (Foto: Istimewa)
Dream - Setiap membeli mobil baru di dealer, konsumen akan diberikan jaminan kuliatas produk dalam bentuk garansi. Seperti yang dilakukan PT Suzuki Indomobile Sales (SIS), memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km dan berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.
Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Head of 4W Service Administration SIS, Totok Yulianto, mencoba menjelaskan beberapa hal dapat menggugurkan garansi resmi dari pabrikan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar garansi resmi tidak hangus:
1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur serta peralatan yang tepat sehigga potensi kerusakan dapat lebih dini terdeteksi untuk bisa segera diperbaiki.
Oleh sebab itu, konsemn diharuskan membaca dengan teliti buku pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesusai Buku Petunjuk.
Terkadang konsumen ingin melakukan modifikasi dengan menambahkan aksesoris dan mengganti suku cadang tidak resmi, padahal hal ini bisa menggugurkan garansi.
Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi, dapat mengugurkan garansi.
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ntuk menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga kendaraan terlindungi dengan lebih baik.
Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat.
Untuk memastikan mobil konsumen Suzuki tetap prima dan tidak mengalami kendala, konsumen bisa menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800 untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA).
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media