Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan
Dream - Kebijakan baru di lingkungan DPR-RI menuai kontroversi di masyarakat. Diketahui Sekretariat Jenderal DPR telah mengeluarkan aturan baru mengenai pelat nomor polisi khusus untuk seluruh anggota DPR.
Untuk membedakannya dengan mobil milik masyarakat biasa, pelat nomor polisi khusus anggota DPR ini akan memiliki logo DPR. Penanda khusus lainnya adalah nomor anggota legislatif itu akan terpajang di pelat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan nomor pelat khusus ini dibuat untuk memantau anggota dewan saat berkendara.
" Udah hampir semua (anggota DPR) dapat," kata Sufmi dikutip Dream dari Merdeka.com, Sabtu, 22 Mei 2021.
Menurut Sufmi, penggunaan pelat khusus ini akan memudahkan untuk mengenali anggota dewan saat berkendara.
Selama ini, Sufmi mengaku sering mendengar laporan yang menuding kendaraan yang ditumpangi anggota DPR melanggar peraturan lalu linta seperti menerobos lampu merah atau masuk ke jalur bus TRansjakarta. " Ini supaya juga dapat dipantau," ujarnya.
Pelat khusus itu juga bisa memundahkan memantau wakil rakyat ketika berada dalam keadaan bahaya. Atau mengecek jika ada laporan kendaraan anggota DPR yang dituding melanggar aturan.
" kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," tuturnya.
Untuk bisa memperoleh pelat khusus ini, Dasco mengatakan, anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.
Saat ini pelat produk Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini sudah dibuat peraturan Sekjen DPR dan dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.
" Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
