Dream - Pemerintah New York City diwajibkan membayar US$17,5 juta atau setara Rp278 miliar sebagai penyelesaian gugatan oleh dua perempuan Muslim yang merasa hak-hak mereka dilanggar oleh New York Police Department (NYPD)
Gugatan ini terjadi karena di sana, seseorang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto. Tuntutan tersebut diajukan pada di pengadilan federal Manhattan, dengan persetujuan hakim distrik AS Analisa Torres.
Gugatan ini sebenarnya diajukan 2018 oleh dua muslimah, Jamilla Clark dan Arwa Aziz.
Mereka menyatakan bahwa mereka merasa malu dan trauma saat polisi memaksa mereka melepas hijab untuk foto mugshot mereka di Manhattan dan Brooklyn.
Clark dan Arwa sebelumnya ditangkap karena diduga melanggar perintah perlindungan yang mereka anggap tidak berdasar.
Pengacara mereka menggambarkan pengalaman melepas hijab sebagai serupa dengan pemeriksaan 'tanpa busana'.
Clark menyatakan bahwa peristiwa tersebut membuatnya merasa terbuka dan dilanggar secara moral.
Sebelumnya memang ada peraturan pria dan wanita yang diharuskan melepas atribut keagamaan mereka sebelum difoto oleh kepolisian.
Sebagai tanggapan atas gugatan ini NYPD telah memperbarui kebijakan mereka pada 2020 lalu. Kebijakan tersebut mengizinkan pria dan wanita untuk mengenakan penutup kepala selama pengambilan foto mugshot, dengan syarat wajah mereka tetap terlihat.
Kebijakan baru ini juga mencakup penutup kepala agama lainnya seperti wig dan yarmulke, serta turban yang dikenakan oleh Syeikh.
Namun New York Police Department (NYPD) tetap berwenang untuk sementara melepaskan penutup kepala untuk melakukan pemeriksaan keamanan, meskipun harus dilakukan secara privat dan oleh petugas yang sesuai dengan jenis kelamin tertentu.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kebutuhan penegakan hukum di Kota New York.
Setelah melewati proses sidang yang panjang, pengadilan memutuskan pemerintah New York wajib membayar kerugian dua hijaber tersebut senilai $17,5 juta atau setara Rp278 miliar.
Pembayaran akan berjumlah sekitar $13,1 juta atau sekitar Rp208 miliar setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya hukum.
Sumber: The Guardian.com.