2 Hijaber New York Menang Gugatan Rp278 Miliar, Tempuh Jalur Hukum karena Dipaksa Lepas Hijab

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 April 2024 18:12
2 Hijaber New York Menang Gugatan Rp278 Miliar, Tempuh Jalur Hukum karena Dipaksa Lepas Hijab
Gugatan ini berkaitan dengan kejadian di mana polisi memaksa mereka melepas hijab sebelum difoto setelah ditangkap.

1 dari 10 halaman

2 Hijaber New York Menang Gugatan Rp278 Miliar, Tempuh Jalur Hukum karena Dipaksa Lepas Hijab

2 Hijaber New York Menang Gugatan Rp278 Miliar, Tempuh Jalur Hukum karena Dipaksa Lepas Hijab © New York City setuju untuk membayar US$17.5 juta atau setara Rp245 Miliar sebagai penyelesaian gugatan oleh dua wanita Muslim yang merasa hak-hak mereka dilangg Shutterstock

2 dari 10 halaman

© New York City setuju untuk membayar US$17.5 juta atau setara Rp245 Miliar sebagai penyelesaian gugatan oleh dua wanita Muslim yang merasa hak-hak mereka dilangg Shutterstock

Dream - Pemerintah New York City diwajibkan membayar US$17,5 juta atau setara Rp278 miliar sebagai penyelesaian gugatan oleh dua perempuan Muslim yang merasa hak-hak mereka dilanggar oleh New York Police Department (NYPD)

3 dari 10 halaman

© Dream

Gugatan ini terjadi karena di sana, seseorang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto. Tuntutan tersebut diajukan pada  di pengadilan federal Manhattan, dengan persetujuan hakim distrik AS Analisa Torres.

4 dari 10 halaman

Diajukan 2018

Gugatan ini sebenarnya diajukan 2018 oleh dua muslimah, Jamilla Clark dan Arwa Aziz.

Mereka menyatakan bahwa mereka merasa malu dan trauma saat polisi memaksa mereka melepas hijab untuk foto mugshot mereka di Manhattan dan Brooklyn.

Clark dan Arwa sebelumnya ditangkap karena diduga melanggar perintah perlindungan yang mereka anggap tidak berdasar.


5 dari 10 halaman

Diminta Melepas Hijab

Pengacara mereka menggambarkan pengalaman melepas hijab sebagai serupa dengan pemeriksaan 'tanpa busana'.

Clark menyatakan bahwa peristiwa tersebut membuatnya merasa terbuka dan dilanggar secara moral.

6 dari 10 halaman

Peraturan Diubah

Sebelumnya memang ada peraturan pria dan wanita yang diharuskan melepas atribut keagamaan mereka sebelum difoto oleh kepolisian.

Sebagai tanggapan atas gugatan ini NYPD telah memperbarui kebijakan mereka pada 2020 lalu. Kebijakan tersebut mengizinkan pria dan wanita untuk mengenakan penutup kepala selama pengambilan foto mugshot, dengan syarat wajah mereka tetap terlihat.

7 dari 10 halaman

Beserta Penutup Kepala Lain

Kebijakan baru ini juga mencakup penutup kepala agama lainnya seperti wig dan yarmulke, serta turban yang dikenakan oleh Syeikh.

Namun New York Police Department (NYPD) tetap berwenang untuk sementara melepaskan penutup kepala untuk melakukan pemeriksaan keamanan, meskipun harus dilakukan secara privat dan oleh petugas yang sesuai dengan jenis kelamin tertentu.

8 dari 10 halaman

© Dream

9 dari 10 halaman

© Dream

Dengan penyelesaian ini, diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kebutuhan penegakan hukum di Kota New York.

10 dari 10 halaman

Membayar Kerugian

Setelah melewati proses sidang yang panjang, pengadilan  memutuskan pemerintah New York wajib membayar kerugian dua hijaber tersebut senilai  $17,5 juta atau setara Rp278 miliar.

Pembayaran akan berjumlah sekitar $13,1 juta atau sekitar Rp208 miliar setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya hukum.

Sumber: The Guardian.com.

Beri Komentar