Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Menikah dan membangun rumah tangga adalah impian hampir semua orang. Untuk bisa menikah, banyak persiapan yang harus dilakukan. Mulai dari kesiapan acara pernikahan, hingga syarat dokumen agar pernikahan tercatat secara sah.
Selain itu, adanya wali nikah untuk mempelai wanita juga perlu diperhatikan. Utamanya, wali nikah adalah ayah kandung. Atau bisa diagnti oleh seseorang yang berhak menjadi wali seperti kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.
Jika adalah kekeliruan selama proses menikah, tentu bisa berakibat fatal seperti pernikahannya tidak sah. Seperti yang dialami oleh pasangan ini. Apesnya, pasangan ini baru sadar jika pernikahan mereka tidak sah setelah 34 tahun berumah tangga.

Dikutip dari mStar, pria bernama Mohd Hasril, pencatat pernikahan di kantor Agama bercerita pasangan yang selama 34 tahun berumah tangga baru sadar jika pernikahan mereka tidak sah.
" Pernikahan mereka tidak sah karena dulu mereka memakai wali hakim. Sebab saat menikah dulu, ayah si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu. Suami putrinya adalah suami orang, jadi anaknya dipoligami," katanya.
Hasril mengungkap, pasangan ini mengambil jalan jalan pintas menikah di Indonesia dan menggunakan wali hukum. Pernikahan mereka pun sederhana dan singkat.

Faktor yang membuat pernikahan mereka tidak sah yakni walinya adalah orang lain yang pasangan tersebut pilih sendiri. Sehingga saat menikah pada 1988 silam itu, rumah tangga mereka tidak sah.
Hasril mengaku, kasus seperti ini sudah ia jumpai sejak 2014 silam. Kasus ini bisanya akan merambat pada anaknya yang dianggap tidak jelas statusnya. Ia berharap bagi pasangan yang menikah harus tahu ilmu nikah dan cerai.
" Saya membuat video ini karena saya melihat kurangnya edukasi soal ilmu rujuk dan cerai. Saya rasa ini tanggung jawab saya yang sepaham dengan pekerjaan saya," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya