4 Mahasiswa Indonesia Ditahan Kepolisian Mesir

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 6 Juli 2017 17:12
4 Mahasiswa Indonesia Ditahan Kepolisian Mesir
Keempat mahasiswa ini mendapat tuduhan terlibat gerakan radikalisme, padahal mereka memiliki paspor resmi.

Dream - Empat orang mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar ditangkap kepolisian Mesir. Mereka terkena tuduhan terlibat gerakan radikalisme.

Seperti dilansir merdeka.com, awalnya tiga mahasiswa yaitu Rifai Mujahidin Al Haq, Adi Kurniawan, Achmad Affandy Abdul Muis, ditangkap dalam razia Polsek Samanud saat mereka hendak membeli makanan berbuka puasa pada Ramadan lalu.

Padahal, mereka sudah menunjukkan paspor asli, izin tinggal yang masih berlaku, serta Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Al Azhar.

Kabar penangkapan ini diterima KBRI Kairo pada 6 Juni 2017. KBRI segera menghubungi pihak Keamanan Nasional, namun informasi ini belum diterima.

Pada 21 Juni, perwakilan KBRI Kairo menemui Kepala Intelijen dan WNA Kantor Pusat Imigrasi Mesir. Dari pertemuan ini didapat informasi ada lagi satu mahasiswa Indonesia yang ditangkap dengan tuduhan sama bernama Mufqi Al Banna, yang kemudian ditahan di Polsek Aga Provinsi El Dakahlia.

Kapolsek Aga kemudian menyatakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir, keempat mahasiswa itu akan dideportasi ke Indonesia dengan alasan keamanan. Informasi jadwal deportasi sendiri baru didapat setelah perwakilan KBRI berkoordinasi dengan Intelijen Urusan WNA pada 23 Juni 2017.

Kantor Imigrasi Mesir menyatakan, keempat mahasiswa itu akan dideportasi setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara KBRI diminta menyiapkan tiket pesawat bagi keempat mahasiswa tadi.

Sementara pada 2 Juli, KBRI menghubungi Kantor Pusat Imigrasi tentang deportasi ini. KBRI pun meminta keluarga dari masing-masing mahasiswa berkoordinasi dengan Kantor Pusat Imigrasi.

" Pada hari yang sama, KBRI menyampaikan kepada pihak keluarga empat mahasiswa yang ditahan untuk segera menyiapkan tiket kepulangan untuk disampaikan kepada pihak Kantor Pusat Imigrasi agar dapat segera diproses kepulangannya ke Indonesia," demikian informasi tertulis dari KBRI Kairo.

Lebih lanjut, KBRI Kairo menyatakan tidak ada alasan yang pasti dari Pemerintah Mesir mengenai penangkapan dan penahanan keempat mahasiswa itu. Padahal, KBRI Kairo telah melayangkan empat nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Mesir untuk meminta penjelasan atas kasus ini.

" Hingga saat ini KBRI Kairo tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan dan latar belakang penangkapan serta bahkan notifikasi terjadinya penangkapan terhadap para mahasiswa Indonesia, meskipun telah dilayangkan empat nota diplomatik ke Kemlu Mesir dan beberapa instansi terkait di Mesir untuk segera membebaskan empat WNI dimaksud karena status mereka masih menjadi mahasiswa di Universitas Al Azhar," bunyi keterangan tersebut.

Beri Komentar