Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, menyatakan bahwa AG telah memicu kemarahan mantan kekasih Mario Dandy sehingga menganiaya David Ozora. Karena itulah hakaim tunggal ini menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan kepada AG.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 10 April 2023, hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa Mario Dandy emosi setelah AG mengaku disetubuhi oleh David Ozora pada 17 Januari 2023.
Karena itulah hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
Berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi pertimbangan hakim menilai AG memenuhi unsur-unsur dakwaan dalam pasal 355 ayat 1 Juncto 55 KUHP soal penganiayaan berat.
“ Dalam Sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna,” tulis Mellisa Anggraini.

Karenanya, tambah dia, masuk akal jika keluarga korban tak membuka pintu maaf atas penganiayaan berat yang direncanakan Mario Dandy, AG, dan Shane.
“ Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban david ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” cuitnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya