Dream – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyangsikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jasad Wayan Mirna Salihin.
Dia menyebut, pengambilan sampel organ jasad Mirna, seperti lambung, empedu, hati, dan urine tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Sesuai aturan itu, seharusnya seseorang yang diduga meninggal akibat keracunan, wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, yaitu lambung beserta isi (100 gram).
Kemudian hati (100 gram), ginjal (100 gram), jantung (100 gram), tissu adipose atau jaringan lemak bawah perut (100 gram), urine (25 ml), serta darah (10 ml).
© Dream
“ Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar,” kata Mudzakkir di dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
Mudzakkir tidak bisa menjamin hasil pemeriksaan jasad Mirna yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 tersebut.
“ Tanpa itu (Peraturan Kapolri), hasilnya tidak bisa menjamin itu kematiannya karena keracunan,” ucap dia.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai