Dream – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyangsikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jasad Wayan Mirna Salihin.
Dia menyebut, pengambilan sampel organ jasad Mirna, seperti lambung, empedu, hati, dan urine tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Sesuai aturan itu, seharusnya seseorang yang diduga meninggal akibat keracunan, wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, yaitu lambung beserta isi (100 gram).
Kemudian hati (100 gram), ginjal (100 gram), jantung (100 gram), tissu adipose atau jaringan lemak bawah perut (100 gram), urine (25 ml), serta darah (10 ml).
“ Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar,” kata Mudzakkir di dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
Mudzakkir tidak bisa menjamin hasil pemeriksaan jasad Mirna yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 tersebut.
“ Tanpa itu (Peraturan Kapolri), hasilnya tidak bisa menjamin itu kematiannya karena keracunan,” ucap dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi