Ahli: Pemeriksaan Jasad Mirna Tak Standar

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 26 September 2016 12:10
Ahli: Pemeriksaan Jasad Mirna Tak Standar
Muzakkir menyebut, pengambilan sampel organ jasad Mirna, seperti lambung, empedu, hati, dan urine tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Dream – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyangsikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jasad Wayan Mirna Salihin.

Dia menyebut, pengambilan sampel organ jasad Mirna, seperti lambung, empedu, hati, dan urine tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Sesuai aturan itu, seharusnya seseorang yang diduga meninggal akibat keracunan, wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, yaitu lambung beserta isi (100 gram).

Kemudian hati (100 gram), ginjal (100 gram), jantung (100 gram), tissu adipose atau jaringan lemak bawah perut (100 gram), urine (25 ml), serta darah (10 ml).

1 dari 1 halaman

Kalau Tidak Sesuai Berarti....

Kalau Tidak Sesuai Berarti.... © Dream

“ Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar,” kata Mudzakkir di dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.

Mudzakkir tidak bisa menjamin hasil pemeriksaan jasad Mirna yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 tersebut.

“ Tanpa itu (Peraturan Kapolri), hasilnya tidak bisa menjamin itu kematiannya karena keracunan,” ucap dia. 

Beri Komentar