Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Seorang Turis Menunjukkan Tiket Pesawat. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 Januari 2020. Penutupan ini menyusul kehadiran varian baru COVID-19.
“ Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 29 Desember 2020.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, mengatakan pihaknya baru menutup akses masuk WNA ke Indonesia per 1 Januari 2021.
Ada alasan di balik kebijakan ini, yaitu masih ada WNA yang tengah dalam perjalanan ke Indonesia, sehingga tidak bisa menutup pintu kedatangan sejak Senin 29 Desember 2020.
“ Kami pahami juga karena ada traveler yang sedang terbang menuju Indonesia,” kata Cecep dalam dialog virtual “ Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” di Youtube BNPB.
Cecep mengaku tak khawatir dengan virus yang berpotensi terbawa ke Indonesia sebelum 1 Januari 2021. Dikatakan, Satgas COVID-19 telah menentukan syarat yang wajib dipatuhi WNA dan WNI yang tiba di Indonesia.
Misalnya, WNA/WNI yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif COVID-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
Kemudian, mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR dan karantina selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.
“ Kami tidak khawatir karena Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28-31 Desember,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya