Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - IF, 27 tahun, anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Fraksi PDIP dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Tuduhannya tidak main-main, yakni penganiayaan terhadap seorang sopir. Terlapor diduga menyiksa Muhammad Jefry Yono, 21 tahun, karena perselisihan pinjam sepeda motor.
Ibu kandung korban, Arbaiyah, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020. Mulanya, korban meminjam motor kepada IF sekitar pukul 14.00 WIB.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Jefry ditelepon IF menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipinjam. Korban menjawab dengan mengatakan sedang berada kawasan Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tak lama berselang, IF bersama tiga orang lainnya datang menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban lalu dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sampai di Desa Gapura Kampung Sawah, Torgamba, Jefry diinterogasi mengenai sepeda motor yang dipinjam. Sempat terjadi perselisihan hingga akhirnya IF bersama rekan-rekannya memukul Jefry dengan benda tumpul.
IF lalu menyiksa Jefry dan mencabut kuku jari kaki bagian kelingking korban. Kejadian itu diketahui warga yang langsung menyelamatkan korban.
Jefry kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kotapinang dan dirawat selama beberapa hari. Karena lukanya serius, sang ibu membawa Jefry ke rumah sakit di Kota Rantauparapat agar dirawat lebih intensif.
Arbaiyah mengaku meski kasus ini terjadi bulan lalu, dia baru bisa melapor ke polisi bulan Juli. Alasannya, menunggu kepulihan anaknya.
" Saya mohon pak polisi memproses kasus ini," kata Arbaiyah.
Laporan itu telah diterima dengan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu. Kasus ini masih didalami polisi, sedangkan terlapor sementara berstatus sebagai saksi.
Polisi masih mendalami kasus ini. “ Sudah kita tangani,” jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit seperti ditulis harianaceh.co.id. Hingga kini belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari anggota DPRD yang dilaporkan.
(Sumber: harianaceh.co.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya