Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Penjelasan dan Protokol di Tiap Lokasinya

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 4 Juni 2020 15:20
PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Penjelasan dan Protokol di Tiap Lokasinya
PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta akan dimulai besok, Jumat, 5 Juni 2020

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam masa pembatasan terbaru ini, Gugus Tugas DKI Jakarta memberikan 'kelonggaran' berupa dibukanya kembali aktivitas masyarakat di luar rumah.

Keputusan Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. 

" Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam pernyataannya seperti disiarkan di Youtube Pemprov DKI Jakarta. 

PSBB DKI Jakarta masa transisi ini menjadi kelanjutan dari PSBB tahap tiga yang berakhir hari ini. Mulai besok, masyarakat di ibukota akan masuk dalam masa PSBB Transisi yang masa berakhirnya tidak tidak ditetapkan seperti kebijakan sebelumnya.

Berikut adalah penjelasan lengkap ketentuan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta untuk fase Juni 2020:

 

1 dari 4 halaman

Pengertian PSBB Masa Transisi

Masa PSBB Masa Transisi DKI Jakarta adalah periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola sehat dan aman sesuai protokol Covid-19. Selama periode transisi masyarakat akan beralih dari masa pembatasan menuju perluasa kegiatan sosial ekonomi produktif.

Setiap fase berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah Covid-19.

Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan rem darurat (emergency brake policy). Kebijakan ini akan dikeluarkan jika tingkat penularan dianggap mengkhawatirkan.

" Pemprov DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

 

2 dari 4 halaman

Prinsip Umum PSBB Masa Transisi

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
2. Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat/bugar
3. Fasilitas/kegiatan hanay digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
5. Jaga jarak aman 1 meter antar orang
6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin
7. menerapkan etika batuk, bersin
8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan

3 dari 4 halaman

Protokol PSBB Masa Transisi

A. Protokol di Rumah

1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi)
2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah
3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada keluarga yang sakit

B. Protokol Pergerakan

1. Utamakan jalan kaki dan sepeda
2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan
3. Kendaraan umum diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean berjarak 1 meter

 

4 dari 4 halaman

C. Protokol Pendidikan

1. Kegiatan belajar mengajar haya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 tetap belum ditentukan apakah KBM dilakukan di sekolah
2. Keputusan menggunakan gedung sekolah akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta

D. Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi

1. Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat/orang
2. ada jarak aman antar orang 1 meter
3. mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan

E. Protokol Tempat Kerja
1. Proposal karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan
2. Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).

Beri Komentar