Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Entah apa yang ada di benak Suhendi Taryadi. Dia tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri, yang tinggal serumah di daerah Pesing Gadog, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
" Betul (ada kasus itu)," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, Selasa, 28 November 2017.
Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku terhadap dua anaknya ternyata sudah cukup lama. Korban tertua yang kini duduk di bangku kelas 2 SMK telah dilecehkan pelaku sejak masih kelas 2 SMP.
Sementara korban kedua, sudah setahun terakhir dicabuli pelaku. Bahkan, pelaku juga pernah merekam keduanya ketika mandi dengan kamera ponsel.
" Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barbuk (barang bukti) juga sudah disita dan dicek benar, di-hpnya ada videonya," ujar Marbun.
Saat ini, kasus terssebut telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. (ism)
© Dream
Dream - Petugas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, membekuk Tarmo, seorang kakek yang dituding telah mencabuli bocah yatim asal Kelurahan Pisangan Timur. Polisi membekuk Tarmo di Majalengka, Jawa Barat.
" Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Majalengka," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Sukadi, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurut Sukadi, setelah melakukan aksi bejatnya, Tarmo sempat diamankan warga. Kasusnya hanya diselesaikan secara kekeluargaan bersama Ketua RT setempat pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Namun, bukannya merenungi kesalahannya, Tarmo justru melarikan diri ke rumah istrinya di Majalengka. " Kami tangkap setelah keluarga korban resmi membuat laporan polisi," ucap Sukadi.
Akibat perbuatannya, Tarmo harus mendekam di tahanan Polsek Pulogadung. " Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Sukadi.
© Dream
Dream - Demi membuktikan kebejatan ayahnya sendiri, seorang gadis remaja India berusia 18 tahun merekam aksi tak pantas ayahnya dengan menggunakan ponsel.
Rekaman video tersebut kemudian diperlihatkan kepada ibu dan kakaknya yang sebelumnya tidak percaya bahwa pria yang menjadi kepala rumah tangga itu sanggup melakukan perbuatan terkutuk itu.
Sarita Devi, yang berasal dari Uttar Pradesh, terpaksa melakukannya karena tidak tahan lagi menjadi pemuas nafsu ayahnya sejak empat tahun lalu.
" Saya tidak punya bukti, jadi saya kumpulkan sendiri untuk melawan ayah saya. Saya malu karena memiliki ayah seperti dia," ujar Devi.
Devi pun memiliki permintaan yang cukup sadis untuk menghukum ayahnya yang bejat tersebut. Dia ingin ayahnya dipukuli sampai mati.
" Saya tidak ingin dia digantung, tetapi saya ingin dia dipukuli sampai mati. Dengan cara itu barulah dia tahu bagaimana rasanya hidup tersiksa," katanya.
Menurut Sarita, pada hari kejadian, dia sengaja meletakkan ponselnya di dekat jendela dan diarahkan ke dalam rumah. Benar saja, ayahnya datang dan memperkosa Sarita ketika tidak ada orang di dalam rumah itu.
Namun pria berusia 53 tahun itu akhirnya ditangkap.
Sementara itu, ibunya, sangat syok ketika melihat video tersebut karena tidak menyangka suaminya memiliki perilaku yang sangat buruk.
" Saya menyesal karena tidak percaya omongannya tetapi kini Sarita mendapat dukungan penuh dari saya," katanya.
© Dream
Dream - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) bernama Eddy Sudrajat alias Yongki, 54 tahun, diduga tega mencabuli muridnya, MS alias T, 7 tahun, di tempat les daerah Matraman, Jakarta Timur pada 15 September 2017.
Aksi tak senonoh Yongki terbongkar pada pertengahan Oktober. 2017. Ketika itu Yongki sedang melakukan aksi bejatnya pada korban.
" Perbuatan pelaku tersebut telah divideokan oleh salah seorang guru di tempat les untuk bukti melapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Setelah itu, orang tua korban melapor pada Senin, 16 Oktober 2017. Setelah penelusuran, polisi menangkap pelaku pada Senin, 23 Oktober 2017.
" Setelah hasil visum didapat dan menyita bukti rekaman video," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Yongki dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sah)
Advertisement
Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Sentuhan Rasa Italia untuk Keluarga Indonesia Lewat Pengalaman Kuliner Autentik