Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi/Shutterstock
Dream – Islam telah mengatur segala perbuatan yang harus dijalankan dan dijauhi oleh umatnya. Semua tertera dalam Quran dan diperjelas oleh hadis Nabi. Dua pegangan hidup seorang muslim ini menjadi rambu tentang baik atau buruknya jika suatu perbuatan dilakukan di dunia.
Ajaran Islam juga mengatur dengan jelas etika dan norma dalam berhubungan intim sepasangan suami istri (Pasutri).
Bukan rahasia lagi jika masih ada pasangan yang berusaha memuaskan kebutuhan biologisnya dengan melakukan fantasi sebelum bersenggama seperti oral seks atau mencium kemaluan pasangan.
Namun bagaimana pandangan Islam terkait perilaku berhubungan intim tersebut?
Berikut hukum oral seks menurut beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama seperti yang dikutip postingan Instagram Ustaz dr Raehanul Bahraen.
Beberapa alasan ulama dengan tegas melarang aktivitas hubungan intim secara oral kepada pasangannya. Setidaknya ada lima alasan gaya berhubungan tersebut dilarang, yaitu:
Pertama, sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.
Kedua, menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.
Ketiga, mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.
Keempat, oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.
Kelima, beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
Namun ada pendapat yang membolehkan, dengan syarat tidak terkena madzi. Karena madzi hukumnya najis, maka harus dibersihkan dahulu karena akan keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang.
Ada beberapa alasan ulama membolehkan, yaitu:
1. Ada ulama yang membolehkan selama dalam batasan yang pantas. Misalnya tidak melakukan senggama di dubur.
“ Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
2. Selain itu suami boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid.
“ Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Sebaiknya kita menghindarinya demi menjaga etika dan norma. Terlebih hal tersebut rawan dengan najis dan akan berdampak pada kesehatan jika dilakukan secara terus menerus.
(Laporan: Yuni Puspita Dewi, Sumber: @raehanul_bahraen)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya