Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tora Sudiro Dan Mieke Amalia Tersandung Dugaan Kepemilikan Narkoba (Foto: Instagram/@mieke_amalia)
Dream - Polisi menemukan puluhan pil dari rumah aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia. Pil yang disita dari pasangan ini adalah obat penenang jenis Dumolidm merek dagang dari Nitrazolam.
" Walaupun begitu kami masih periksa keduanya, karena obat jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dari pengakuan Tora, penggunaan obat itu karena keduanya mengalami sulit tidur. Obat ini masuk dalam golongan benzodiazepine.
Biasanya, dimanfaatkan untuk gangguan tidur dan gangguan panik. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras yang membutuhkan resep dokter.
Obat ini juga tidak dijual bebas. Sebab, obat ini dapat menyebabkan kecanduan tinggi sehingga penggunaan obat ini harus dengan pengawasan dokter.
Efek dari obat ini juga cukup membahayakan seperti depresi, gangguan emosi, hingga penurunan pada tekanan darah serta penurunan pada frekuensi nafas.
Saat ini, Tora dan Mieke masih belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. Tetapi, bila memang terbukti, keduanya akan dikenakan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
" Keduanya masih dalam kondsi sehat, kami sedang lengkapi semuanya kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan," ucap dia. (ism)
© Dream
Dream - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia di rumahnya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jika nantinya terbukti menggunakan narkoba, Tora dan Mieke terancam hukuman penjara selama lima tahun.
" Kalau terbukti akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar Vivick, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Vivick mengataka, saat ini kondisi Tora dan Mieke dalam keadaan sehat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik.
" Kondisinya baik-baik saja ya," ucap dia.
Dalam penangkapan di rumah Tora, polisi menyita 30 butir obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika.
" Kita dapat obat, tak banyak hanya 30 butir, masih uji kandungannya apa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (ism)
© Dream
Dream - Puluhan obat-obatan yang ditemukan di rumah aktor Tora Sudiro dan Mieke Amalia diduga digunakan sebagai obat penenang. Pil-pil itu diduga dikonsumsi beberapa bulan terakhir ini.
" Katanya pil penenang, dan itu untuk konsumsi pribadi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta yang mengaku mendapat pengakuan dari Tora, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Tetapi untuk memastikanya, polisi masih menunggu hasil dari uji di Laboratorium dan Forensik (labfor). Saat ini polisi juga masih mendalami pemerksaan kandungan puluhan 30 pil itu.
" Itu kan baru keterangan dari TS, kami tetap menunggu hasil labfor," kata dia.
Sampai saat ini, Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Penangkapan keduanya bermula dari ditangkapnya seorang pelaku pengedar narkoba berinisial A, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. A membeberkan kepada polisi perihal nama pasangan suami istri selebritis ini.
" Jadi setelah itu langsung kami lakukan pengembangan hingga akhirnya kami amankan TS dan MA," kata dia. Sampai saat ini, Tora dan Mieke masih berstatus terperiksa.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Tora Sudiro dan Mieke Amalia terkait dugaan polisi ini. Belum ada juga tim pengacara yang mewakili pasangna yang bertemu di program televisi komedi situasi `Extravaganza` itu. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya