Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Batalkah Sholat Jika Bergerak Sedikit Untuk Mematikan Dering Ponsel? (Foto: Shutterstock)
Dream - Sholat berjemaah di masjid sangat dianjurkan kepada setiap muslim. Selain mendapatkan pahala 27 kali lipat dibandingkan sholat sendiri (Munfarid), sholat berjemaah juga menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi secara umat muslim.
Di tengah era teknologi seperti saat ini, lazim kita termukan seorang muslim yang menenteng telepon genggam ketika mengikuti sholat berjemaah. Ada yang menyimpannya dalam saku celana atau meletakkan di atas karpet masjid ketika sedang melaksanakan sholat.
Kebiasaan ini membuat pengelola masjid membuat pengumuman kepada jemaah agar tidak lupa mematikan atau mengubah pengaturan telepon genggam ke posisi diam ketika berada di dalam Masjid. Tak bisa dipungkiri, ada pula yang kerap lupa untuk menjalankan imbauan tersebut.
Suara nada dering dan Ponsel ketika sholat sedang berlangsung memang membuat kekhusyukan jemaah terganggu. Ketika situasi ini terjadi, pemilik smartphone biasanya dilanda kebinungan antara mematikan smartphone terlebih dahulu atau tetap melanjutkan sholat.
Tindakan mematikan Ponsel saat sholat dikhawatirkan akan membatalkan ibadah yang sedang dijalankan. Tak hanya saat sholat berjemaah, situasi ini juga bisa terjadi ketika sedang sholat sendiri.
Mengutip laman NU.or.id, kalangan ulama mazhab Syafi'i membagi empat jenis gerakan di dalam shalat, yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar.
Ulama Syekh M Nawawi Banten berpendapat sholat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan shalat selama tidak dilakukan karena main-main.
فتبطل بالكثير مطلقاً ولا تبطل بالقليل مطلقاً إلا إذا قصد به اللعب
Artinya, “ Shalat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan shalat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main,” (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87).
Dari penjelasan di atas, gerakan kecil dan gerakan sedikit dinilai tidak membatalkan sholat sejauh tidak dilakukan secara main-main. Sholat masih bisa dilakukan jika gerakan tersebut dikarenakan ada hajat dan keperluan yang mengharuskan kita bergerak.
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya, “ Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal,” (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248).
Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam shalat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak shalat yang terdiri atas lima syarat. Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan shalat atau tidak membatalkan.
حاصله أنه لا يبطل إلا بشروط خمسة: أن يكون كثيرا وأن يكون متواليا وأن يكون ثقيلا وأن يكون لغير حاجة وأن تكون كثرته متيقنة
Artinya, “ Simpulannya, shalat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan,” (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya