Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ada kalanya kita bertamu maupun menghadiri undangan hajatan saat berpuasa. Saat bertamu maupun menghadiri hajatan itu pula kita didjamu dengan beragam makanan, padahal kita sedang berpuasa.
Lantas, bagaimana jika kita bertamu maupun menghadiri undangan perjamuan makan saat puasa? Bolehkah membatalkan puasa karena undangan perjamuan makan tersebut?
Dikutip dari konsultasisyariah.com, semua jenis puasa, baik puasa Ramadan maupun lainnya seperti puasa nazar, puasa qadha, puasa bayar kafarat, dan sebagainya, tidak boleh dibatalkan. Puasa tersebut hanya dapat dibatalkan karena ada uzur, seperti sakit, safar, atau lainnya.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni berpendapat, puasa wajib tidak boleh dibatalkan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, puasa tersebut bersifat wajib ain atau wajib atas diri pribadi sesorang.
" Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan."
Meski demikian, orang berpuasa tetap diperbolehkan bertamu maupun menghadiri undangan tanpa membatalkan puasa, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Muslim.
" Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa'."
Dengan begitu, perkara yang wajib adalah menghadiri undangan. Sementara undangan makan bukan termasuk uzur yang dapat membatalkan puasa.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam