Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Sumber: Merdeka.com
Dream - Dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 WIB. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru kehijauan lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.
Sementara, Shane yang berjalan di belakangnya tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Adapun agenda sidang hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan, untuk saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.
" (Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis 15 Juni 2023.
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa