AMPHURI Kepengurusan Baru 1442-1446 H (Foto: Amphuri.org)
Dream - Asosiasi Muslim Penyelenggara haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPUHRI) bertekad menjadikan organisasinya sebagai rumah bagi seluruh pemangku kebijakan di bidang umroh dan haji. Di tengah pandemik Covid-19 ini, AMPHURI berharap bisa saling bersinergi untuk saling membantu sesama penyelenggara.
Ketua DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan penyelanggara umroh dan haji merupakan perusahaan pertama yang terdampak Covid-19. Bahkan dia mencatat, pelayanan mereka sama sekali sudah berhenti sejak Februari 2020 lalu.
" Sejak 27 Februari 2020 kami sama sekali tak beroperasi di saat Indonesia masih belum menyadari dampak Covid-19," ujar Firman dalam audiensi dengan KLY Group melalui fasilitas zoom, Senin, 12 Oktober 2020.
Di balik wabah tersebut, Firman juga memetik hikmah jika para penyelenggara ibadah umroh dan haji tak hanya bisa menggantungkan bisnisnya pada satu kegiatan.
Pemikiran ini dituangkan Firman dengan membentuk struktur organisasi AMPHURI yang lebih gemuk. Selain mengurusi haji dan umroh yang menjadi core businessnya, AMPHURI masa kepengurusan empat tahun ke depan juga membentuk bidang penerbangan, pariwisata, kesehatan, serta pengembangan usaha dan koperasi.
" Bisnis di AMPHURI bukan hanya haji dan umrah dan itu bisa disinergikan. Kita rangkul dalam bidang-bidang yang akan kita bentuk," ujar Firman.
Sebagai contoh, Indonesia sebetulnya memiliki pariwisata halal yang bisa menjadi andalan para penyelenggaran ibadan Umroh dan Haji. Dengan brand Halal Inbound Indonesia, bidang ini bisa membantu pemerintah dalam memanjukan pariwisata halal di Tanah Air.
" Indonesia harus berperan aktif dalam halal inbound, kita adalah pelopor dalam halal tourism," ujarnya.
Lebih lanjut, AMPHURI kepengurusan baru yang bertekad menjadi rumah yang nyaman juga ingin membantu para penyelanggara agar menjadi lembaga resmi yang terdaftar. Niat ini muncul setelah masuknya klaster keagamaan khususnya soal penyelenggaraan umrah dan haji dalam UU Cipta Kerja.
" Syarat menjadi PPIU adalah WNI dan Muslim karena ini menyangkut ibadahan tak sekadar tur," ujarnya.
Dalam UU tersebut tegas disebutkan sanksi bagi penyelenggara umroh ilegal yang terbukti melanggar ketentuan menjalankan usahanya di Indonesia. Sanksi itu berupa denda seniali Rp10 miliar dan pidana 10 tahun.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik