Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Sumber Foto: Sinar Harian)
Dream - " Saya datang hanya ingin mendapatkan layanan pijat karena lelah bekerja, tidak ada maksud lain."
Itulah alasan yang diberikan seorang pria berstatus sudah menikah ketika ditangkap saat sedang asyik dipijat oleh wanita warga Thailand di sebuah panti pijat di Kuala Terengganu, Malaysia.
Dalam penggerebekan sekitar jam 11 malam, petugas Departemen Urusan Agama Terengganu (JHEAT) menahan pria berusia 25 tahun dan berasal dari Kedah itu.
Selain itu, JHEAT juga berhasil membongkar taktik yang dipraktikkan tempat itu ketika petugas datang melakukan pemeriksaan.
Penghuni panti pijat akan menekan bel sebagai sinyal kepada pelanggan agar terhindar dari tangkapan petugas karena berkhalwat.
© Dream
Komisaris Urusan Agama Terengganu, Datuk Wan Mohd Wan Ibrahim, menjelaskan, pria yang mengaku hanya pijat karena lelah bekerja tidak sempat melarikan diri meskipun seorang karyawan panti pijat memberi sinyal begitu menyadari kehadiran petugas JHEAT.
“ Begitu petugas sampai di pintu, seorang karyawan berlari menuju ke counter untuk menekan bel sebagai sinyal kepada wanita tukang pijat warga Thailand yang sedang memijat di lantai satu.
“ Semua tukang pijat sempat keluar dari kamar masing-masing begitu menerima sinyal tetapi hanya satu kamar saja yang tidak sempat keluar karena terlalu asyik ‘memijat’,” katanya.
Wan Mohd mengatakan, pria bersangkutan dibawa ke kantor JHEAT untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia telah melanggar Bagian 31 Enakmen Kesalahan Pidana Syariah (takzir) (Terengganu) 2001 karena berkhalwat.
Namun pria itu dibebaskan dengan jaminan setelah keterangannya diambil sebelum hadir ke pengadilan untuk proses penuntutan.
(Sumber: Sinar Harian)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya