Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Beredar klaim tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung beredar di media sosial. Klaim itu disebarkan akun Facebook Ijhal Lonjo.
Dalam narasinya tertulis: 'VIRAL.....Tersangka penyerangan polisi di km 50 dijatuhi hukuman gantung" . Klaim tersebut ditulis dan disebarkan pada 5 Maret 2021.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pemberitaan resmi mengenai klaim tersebut.
Fakta lain yang ditemukan justru menerangkan bahwa kasus penyerangan terhadap polisi di km 50 tol Jakarta-Cikampek dihentikan.
Dalam berita berjudul " Polri Tutup Kasus Penyerangan Laskar FPI ke Polisi di Tol Jakarta-Cikampek" yang dilansir dari situs Liputan6.com pada 4 Maret 2021, diterangkan enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia tidak lagi berstatus tersangka.
Menurut keterangan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, prosedur penghentian kasus termuat dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia.
" Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret 2021.
Penerbitan laporan terkait adanya dugaan unlawful killing yang dilakukan petugas dalam kasus penyerangan terhadap Laskar FPI juga telah terlaksana.
" Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tutur Argo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto juga menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
" Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus saat memberi keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya