Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Bersepeda kini menjadi aktivitas yang digandrungi banyak orang. Sudah menjadi pemandangan biasa di jalanan. Dari olahraga, bersepeda kini menjelma menjadi gaya hidup.
Jika kita amati, banyak pesepeda mengenakan kostum yang ketat. Alasannya, agar keringat cepat menguat dan gerak tidak terbatasi.
Tetapi, banyak kostum yang ternyata menonjolkan lekuk tubuh. Tidak jarang, bagian tubuh yang menonjol jadi tampak jelas.
Apakah pakaian semacam ini dibolehkan?
Bersepeda merupakan aktivitas fisik dalam rangka olahraga. Manfaatnya cukup banyak, salah satunya menjaga tubuh selalu sehat.
Pada dasarnya, bersepeda dalam Islam adalah aktivitas mubah. Manfaatnya juga banyak dan yang terpenting, tidak menjauhkan kita dari Allah SWT.
Tetapi, potensi maksiat tentu saja ada. Sebab, kenikmatan bisa mengandung fitnah.
Fitnah tersebut di antaranya terdapat pada pakaian. Apalagi bentuk pakaian yang ketat atau malah transparan.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' mengingatkan demikian.
" Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya."
Soal pakaian ketat, ada baiknya menkaji Fatwa Lajnah Daimah. Lembaga tersebut menyatakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang bisa membuat aurat menonjol.
" Dalam kasus ini (pakaian ketat) dihukumi sama seperti membuka aurat, dan membuka aurat jelas tidak boleh."
Sedangkan jika mempertimbangkan dua alasan penggunaan pakaian ketat yaitu untuk olahraga dan untuk mengurangi gesekan, maka hal itu tidak dapat diterima. Bisa jadi alasan tersebut merupakan bisikan setan, seperti diingatkan Allah SWT dalam Surat Al An'am ayat 112.
Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia).
Sumber: Konsultasi Syariah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam