Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin Dietetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, mengaku hanya bisa pasrah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Sang putra, Dewa Peranging Angin, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
" Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," ujar Terbit Rencana Perangin Angin usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Liputan6, Selasa 19 April 2022.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya penghuni kerangkeng manusia di rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif ini.
" Awalnya menetapkan delapan tersangka, kemudian tim koordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Panca menjelaskan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
" Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Hasilnya, penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus meninggalnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya