Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Diskusi Mengenai Wacana Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Rencana DPR menggodok kembali pasal 269 KUHP mengenai Penghinaan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara menuai kritik tajam. Alasannya, pasal yang dibahas pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusan nomor putusan 013-022/PUU-IV/2006.
"Pertimbangan MK telah jelas bahwa norma delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Gading khawatir jika pasal tentang penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP disahkan akan mencederai kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Tak hanya masyarakat biasa, kritik media juga bisa terancam jerat hukum.
"Karena kritik dan penghinaan ini sangat dekat, kalau pemimpinnya legowo ya dianggap kritikan," ucap dia.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengaku khawatir jika DPR melosokan RUU KUHP berisi pasal soal penghinaan pada presiden dan wakil presiden akan membuat UU Pers menjadi lumpuh.
"UU ini mencampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.
Wenseslalus mengatakan semua produk jurnalistik selama ini telah diatur dalam UU Pers. Sementara produk media sosial diatur tersendiri dalam UU ITE. Jika ada produk media yang dianggap merugikan, pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya lewat Dewan Pers.
Diakui, Wenseslalus, masyarakat saat ini memang dihadapkan dengan sulitnya membedakan antara produk jurnalistik dengan kabar hoaks yang beredar di media sosial. Selain termasuk barang baru, kondisi ini tak lepas dari pedoman yang bisa dipegang masyarakat.
"Tugas pemerintah atau perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan nggak boleh," ujar Wens.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari