Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Sebagai Muslim, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah aurat. Istilah ini merujuk pada anggota tubuh tertentu yang tidak boleh terlihat.
Batasan aurat dibedakan antara pria dengan wanita. Pada pria, aurat ditetapkan mulai dari pusar ke bawah hingga lutut.
Berbeda pada wanita, aurat ditetapkan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Baik pada pria maupun wanita, aurat wajib tertutup terutama saat sholat.
Jika sampai tersingkap atau terbuka, maka sholat dapat menjadi batal. Sehingga tertutupnya aurat menjadi hal penting ketika sholat.
Tetapi, ada persoalan dalam pemahaman terkait dagu pada wanita. Apakah dagu wanita termasuk aurat atau bagian dari wajah sehingga tidak perlu ditutup.
Terkait hal ini, para ulama memberikan batasan wajah dalam konteks wudhu. Para ulama menetapkan wajah adalah bagian tubuh yang wajib hukumnya dibasuh secara sempurna ketika wudhu.
Karena itulah, terdapat batasan mana saja yang termasuk wajah dan tidak. Sehingga wanita bisa membuka atau menutup bagian mana saja yang sudah ditetapkan.
Dalam kitab Al Muhadzdzab, Imam Syairazi memberikan penjelasan berikut.
" Kemudian membasuh wajah dan itu wajib sebagaimana sabda Allah Ta'ala, " maka basuhlah wajah kalian" , dan wajah adalah apa yang ada di antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan ujung kedua janggut, itu panjangnya, dan dari kuping ke kuping adalah lebarnya."
Imam Nawawi membenarkan pandangan tersebut dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab. Pandangan itu sebelumnya juga disinggung oleh Imam Asy Syafi'i dalam kitabnya Al Umm, yang kemudian menjadi rujukan Mazhab Syafi'iyah.
Terkait dagu, para ulama berbeda pendapat. Ini karena terdapat beda padangan di antaranya ulama mengenai batasan wajah antara ujung dagu atau pangkal dagu.
Sementara, pangkal dagu dinyatakan tidak dapat tertutup sempurna jika ujung dagu tidak ditutup. Karena ini pandangan ini, ulama Mazhab Syafi'iyah menyatakan ujung dagu wajib ditutup.
Tetapi berbeda halnya dengan ulama Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah. Dua mazhab tersebut menyatakan ujung dagu terbuka tidak membatalkan sholat karena bagian dari wajah.
Sedangkan wajah harus terbuka ketika sholat. Jika ada bagian wajah sampai tertutup, ulama dari dua mazhab ini menyatakan sholat menjadi tidak sah.
Sumber: Bincang Muslimah.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan