Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam Islam, menghadiri undangan merupakan hal yang sangat dianjurkan. Apalagi jika undangan itu perihal acara pesta, yang dalam syariat dikenal dengan walimah.
Dasar dari penyariatan menghadiri undangan salah satunya yaitu hadis Rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Jika kalian diundang dalam walimah, maka datanglah.
Hadis itu merupakan perintah Rasulullah SAW kepada umat Islam untuk menghadiri undangan.
Dalam ketentuan fikih, hadis yang berisi 'amr atau perintah mengandung dua kemungkinan makna hukum yaitu wajib atau sunah.
Jika mendapat undangan, kapankan kita dibolehkan untuk tidak menghadirinya?
Dikutip dari NU Online, para ulama menyimpulkan perintah menghadiri undangan dihukumi wajib jika walimah yang berlangsung adalah pernikahan ('urs).
Sedangkan jika undangan yang datang untuk walimah lainnya seperti akikah, haji, khitan, dan sebagaianya hukumnya adalah sunah.
Namun demikian, anjuran ini menjadi gugur jika terdapat uzur tertentu. Apalagi jika uzur itu menyebabkan walimah menjadi berbahaya jika dihadiri.
Nah, mengenai uzur yang dimaksud, hal ini dibahas secara jelas oleh Imam An Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim.
" Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara'), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya."
Dari perincian itu, secara umum penyebab dari gugurnya anjuran menghadiri undangan adalah kemaksiatan dan kemungkaran.
Atau karena ada potensi mudharat baik bagi diri sendiri, maupun orang lain dengan potensi lebih besar dari kemaslahatannya.
Sehingga, mencegah mudharat jauh lebih baik dan utama dibandingkan melakukan kemaslahatan (dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih).
Jika terdapat uzur yang menghalangi untuk hadir, sebaiknya menyampaikan maaf kepada pihak yang mengundang.
Terlebih ketika disertai pentradisian saat walimah seperti pemberian hadiah sebagai tanda doa restu.
(ism, Sumber: NU Online)
Dream - Pada tubuh manusia terdapat sejumlah peristiwa biologis yang kerap terjadi. Salah satunya yaitu telinga berdenging tiba-tiba.
Kondisi tersebut berlangsung tanpa pernah kita tahu sebabnya. Meski sebenarnya bisa dijelaskan secara medis.
Kita pernah mendengar perkataan yang menyebut telinga berdenging merupakan pertanda sedang dibicarakan orang lain. Tetapi, tidak diketahui apakah yang dibicarakan yaitu kebaikan atau keburukan.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dikutip dari Bincang Syariah, dalam Islam ternyata telinga berdenging tiba-tiba memang merupakan pertanda seseorang sedang jadi bahan obrolan orang lain. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Thabrani dari Abi Rafi' RA.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Jika telinga seseorang di antara kalian berdenging, sebutlah aku dan bershalawatlah kepadaku, dan bacalah 'dzakarallaahu bikhairin man dzakaranii (Semoga Allah menyebutkan kebaikan dari yang mengingatku)'."
Thabrani mencantumkan hadis ini dalam kitabnya Mu'jam Al Kabir. Al Haitsami dalam kitabnya Majmu' Al Zawaid menetapkan sanad hadis ini adalah hasan.
Hadis ini menunjukkan anjuran untuk mendoakan orang yang sedang membicarakan kita. Lewat doa yang tercantum dalam hadis tersebut, kita berharap obrolan yang terjadi hanyalah seputar kebaikan.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Azkar memasukkan hadis ini ke dalam doa-doa yang dibaca sehari-hari. Sehingga, kita bisa mengamalkannya ketika telinga secara tiba-tiba berdenging.
Sumber: Bincangsyariah.com

Dzakarallahu bikhairin man dzakarani
Artinya,
" Semoga Allah menyebutkan kebaikan dari yang mengingatku."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya