Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Empat remaja perempuan diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online. Peristiwa keji ini terjadi lantaran para pelaku tidak bisa membayar ongkos yang telah disepakati.
Tersangka diketahui berinisial ERS (15), TCG (19), AS (20) dan KSA (18). Sedangkan korban bernama Samiyo Basuki Riyanto. Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, mengungkap kasus pembunuhan tersebut setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
" Para pelaku yang melakukan pembunuhan berjumlah empat orang dan mereka semua berjenis kelamin perempuan," ucap Hendra, dikutip dari Merdeka.com, Senin 27 April 2020.
Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta.
Dikarenakan lokasi pengantaran sangat jauh, korban dan pelaku membuat kesepakatan secara mode off line dengan ongkos Rp1.700.000. Mereka kemudian menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.
Niat melakukan pembunuhan pun muncul ketika keempatnya kebingungan untuk membayar ongkos.
ERS dengan kejamnya mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan seketika menghantamnya kepala korban.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dibekap dan dipegang dari belakang oleh KSA. AS membantu mereka membuang jenazah korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.
Para pelaku lantas membawa kabur mobil korban, namun karena kemampuan mengemudi yang kurang, mobil mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan dan mobil pun ditinggalkan begitu saja.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya