Ilustrasi (thelocal.de)
Dream - Seorang guru Muslimah berhijab di Berlin, Jerman, mendapat kompensasi sebesar 9.000 euro, setara Rp128 juta. Kompensasi itu diberikan atas perintah pengadilan karena uru ini mendapat perlakuan diskriminatif, dilarang mengajar karena mengenakan hijab.
Hakim Kepala, Renate Schaude, mengatakan, wanita tersebut telah didiskriminasi karena mengenakan hijab. Padahal, guru itu tidak mengancam kedamaian sekolah.
Hakim Schaude lantas memutuskan diskriminasi itu adalah ilegal. Hakim wanita itu lalu menjatuhkan kompensasi yang wajib dibayarkan pihak sekolah kepada guru tersebut.
Guru berhijab itu sempat kalah lantaran pihak sekolah menyatakan memegang teguh aturan netralitas. Aturan itu dipahami tidak membolehkan siapapun mengenakan simbol-simbol keagamaan di sekolah.
Tetapi pada 2015, Mahkamah Konstitusi Jerman menyatakan larangan umum bagi guru sekolah negeri untuk mengenakan hijab inkonstitusional, kecuali jika ada bukti hijab merupakan bahaya spesifik yang dapat merupakan perdamaian di sekolah atau netralitas lembaga negara.
Setelah putusan ini keluar, sejumlah negara bagian merevisi regulasi mereka. Ini karena putusan tersebut juga berlaku bagi penggunaan simbol-simbol Kristen.
Sumber: thelocal.de
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
