Ilustrasi (thelocal.de)
Dream - Seorang guru Muslimah berhijab di Berlin, Jerman, mendapat kompensasi sebesar 9.000 euro, setara Rp128 juta. Kompensasi itu diberikan atas perintah pengadilan karena uru ini mendapat perlakuan diskriminatif, dilarang mengajar karena mengenakan hijab.
Hakim Kepala, Renate Schaude, mengatakan, wanita tersebut telah didiskriminasi karena mengenakan hijab. Padahal, guru itu tidak mengancam kedamaian sekolah.
Hakim Schaude lantas memutuskan diskriminasi itu adalah ilegal. Hakim wanita itu lalu menjatuhkan kompensasi yang wajib dibayarkan pihak sekolah kepada guru tersebut.
Guru berhijab itu sempat kalah lantaran pihak sekolah menyatakan memegang teguh aturan netralitas. Aturan itu dipahami tidak membolehkan siapapun mengenakan simbol-simbol keagamaan di sekolah.
Tetapi pada 2015, Mahkamah Konstitusi Jerman menyatakan larangan umum bagi guru sekolah negeri untuk mengenakan hijab inkonstitusional, kecuali jika ada bukti hijab merupakan bahaya spesifik yang dapat merupakan perdamaian di sekolah atau netralitas lembaga negara.
Setelah putusan ini keluar, sejumlah negara bagian merevisi regulasi mereka. Ini karena putusan tersebut juga berlaku bagi penggunaan simbol-simbol Kristen.
Sumber: thelocal.de
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis