Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), DMK, dan staf perempuan berinisial WAG dibebastugaskan sementara menyusul laporan perselingkuhan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya terancam dipecat dari ASN jika terbukti bersalah.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian BKN Regional VII, Rusdi Laili, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab OKI terkait kasus yang sedang viral tersebut. Kedua ASN tersebut sudah dibebastugaskan sementara oleh pemerintah setempat.
" Yang bersangkutan (DMK dan WAG) sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat OKI," kata Rusdi, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 11 Mei 2022.
Dia menilai keputusan itu sudah tepat dan sesuai dengan standar norma kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus di kepolisian.
" Sudah standar, apalagi kasus ini juga masuk ke pidana karena dilaporkan ke kepolisian," ujarnya.
Tim adhoc, katanya, juga akan melakukan pendalaman dan selanjutnya sidang kode etik. Dalam sidang itulah ditentukan sanksi yang diberikan kepada dua ASN itu.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang Perkawinan.
" Diatur perselingkuhan tidak dibenarkan apalagi hidup bersama tanpa hubungan perkawinan. Dipecat dengan hormat jika terbukti bersalah keduanya," terang dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI Husin mengatakan, pembinaan terhadap ASN untuk menjaga norma dan meningkatkan kapasitas, selalu dilakukan oleh instansinya. Namun perlu ada komitmen dari masing-masing ASN untuk menjaga hal tersebut.
Ia menegaskan tidak akan mencampuri urusan kepegawaian dengan tindak pidana yang menjerat DMK dan WAG. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polri selaku pihak berwenang.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk