Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto:Shutterstcok.com)
Dream - Perlakuan tak menyenangkan majikan pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di luar negeri kembali terjadi. Kali ini dialami SR (26) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong.
Majikannya melakukan aksi bejat dengan merekam aktivitas pribadinya saat tengah mandi dan berganti pakaian. Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadinya.
Aksi bejat majikan tak lantas membuat SR tinggal diam. TKW tersebut memutuskan melaporkan perbuatan majikan pria bernaa Sin Man-yau (62) yang kemudian ditahan aparat hukum Hong Kong.
Kejadian dua tahun silam itu bermula saat SR mengetahui Sin diam-diam merekam aktivitas pribadinya di rumah majikan tersebut. SR langsung melaporkan Sin atas tuduhan pelecehan seksual dan melanggar Undang-undang diskriminasi seks.
Dalam berkas perkaranya, SR menyebut pelecehan seksual yang diterimanya berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017. SR berani melaporkan kasus itu setelah menemukan kamera digital hitam berbentuk bola yang diikat di rak mandi dengan lensa menghadapnya.
USai mengetahui menjadi korban pelecehan, SR langsung melaporkan Sin yang sehari berselang ditangkap polisi pada 25 Februari 2017.
Dari hasil penyidikan, polisi Hong Kong menemukan Sin memiliki 20 rekaman video SR ketika sedang beraktivitas di dalam kamar mandi. Sin beralasan tindakan itu untuk kesenangan pribadinya.
Majelis Hakim kemudian memvonis Sin bersalah dan dihukum empat bulan penjara pada Maret 2018. Sin juga diwajibkan membayar upah SR sebagai pembantu senilai 19.604,51 dolar Hong Kong atau sekitar Rp35 juta.
Keputusan hakim ditolak SR yang mengaku tak puas dengan sanksi bayaran itu. Ia menuntut Sin membayar 105.840 dollar Hong Kong atau Rp190 juta.
SR keberatan karena jumlah gaji yang diterima seharusnya merujuk pada upah minimun SR sebesar 4.410 dollar Hong Kong atau hampir Rp8 juta. SR diketahui telah dua tahun bekerja untuk majikan tersebut
Tak hanya itu, SR juga menuntut Sin membayar kompensasi atas cedera emosi yang dialaminya sebesar 86.235,49 dollar Hong Kong atau Rp155,2 juta.
Terakhir, SR menuntut Sin membuat permintaan maaf secara tertulis atas tindakan yang telah dilakukannya serta menyatakan tidak memiliki gambar atau video apapun terkait dirinya.
Tekait kasus kompensasi ini, pengadilan setempat akan menggelar sidang pertama pada 30 April 2019 mendatang.
(Sah, Sumber: scmp.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya