Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Istri Ferdy Sambo Tersangka (Instagram)
Dream - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit.
" Kami berkoordinasi dengan dokter bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Irwasum Polri Agung Bhydi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri terancam pasal yang sama dengan suaminya, yakni pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasl 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Agung mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
" Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Agung.
Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dream - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyusul sang suami setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersangka Putri diumumkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
" Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, Agung belum menyebutkan pasal yang dijeratkan kepada Putri.
" Terkait prasangka pasal nanti penyidik yang akan jelaskan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer merupakan sopir Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir RR atau Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, Brigadir Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya