Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ramadan tidak melulu soal puasa dan Tarawih. Tidak melulu memperbanyak baca Alquran dan sedekah. Ada satu amalan penting yang wajib dilakukan di bulan Ramadan. Amalan ini tidak ada di bulan-bulan lainnya.
Amalan tersebut yaitu membayar zakat fitrah. Zakat ini adalah zakat bahan pangan yang dibayarkan sepanjang Ramadan hingga pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yaitu satu sha' bahan makanan pokok daerah setempat. Jika dikonversikan ke kilogram, satu sha' setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter.
Zakat dibayarkan boleh secara langsung kepada fakir miskin, bisa juga melalui panitia penyaluran. Setelah membayar zakat fitrah, dianjurkan membaca doa ini.

Allahumma ij'alha maghnaman wa la taj'alna maghraman.
Artinya,
" Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah ini sebagai tabungan, jangan jadikan sebagai utang."
Dream - Saat ini, masyarakat Indonesia tengah dilanda kesulitan menghadapi virus corona. Jumlah masyarakat miskin sangat berpotensi bertambah akibat banyak yang tidak bisa bekerja.
Sejumlah langkah antisipasi telah dijalankan pemerintah. Tidak ketinggalan dengan Kementerian Agama yang mengimbau masyarakat dapat membayar zakat tanpa harus menunggu Ramadan.
Harapannya, dana zakat dapat segera disalurkan. Dengan begitu, mereka yang miskin dan berisiko miskin dapat terbantu selama masa pandemi corona berlangsung.
Tetapi, bagaimana ketentuannya ini menurut syariat?
Dikutip dari NU Online, terdapat dua jenis zakat dalam Islam yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk dalam mempercepat pembayarannya.
Zakat fitrah mengikat setiap individu dan dikeluarkan ketika Ramadan. Bentuknya berupa bahan makanan pokok yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat.
Terkait waktu dikeluarkannya, terdapat tiga pandangan ulama. Hal itu terangkum dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi.
Pendapat pertama menyatakan boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu Ramadan. Tetapi tidak boleh dilakukan sebelum Ramadan tiba. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama.
Pendapat ke dua menyatakan boleh dibayarkan usai terbit fajar pertama hingga akhir Ramadan. Tetapi, dilarang mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan karena belum berlaku syariat puasa. Pendapat ini disampaikan Al Mutawalli.
Sedangkan pendapat ketiga, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh Al Baghawi.
Dari tiga pendapat ini, yang paling kuat adalah pendapat pertama dan ke dua. Dua pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama sedangkan pendapat ketiga dinilai lemah.
Ketentuan mengenai pembayaran zakat mal dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syeikh As Syirbiny.
" Boleh melakukan ta’jil zakat harta yang bersifat menahun sebelum sempurnanya sifat haul-nya, khususnya untuk harta yang terikat dengan haul dan telah mencapai nishab."
Yang dimaksud harta menahun dan terikat haul yaitu terdiri dari simpanan emas dan perak, perhiasan, ternak, harta dagang, uang simpanan, dan sejenisnya. Berkaitan dengan harta ini, terdapat empat kaidah yang patut diperhatikan dalam pembayaran zakatnya.
Kaidah pertama, jika harta tersebut telah mencapai nishab dan menjadi milik sempurna pihak yang mengeluarkan zakat (muzakki) di saat ia hendak melakukan ta’jil-nya. Tidak sah menyegerakan zakat sebelum harta itu mencapai nishab.
Kaidah ke dua, harta yang disegerakan pengeluarannya tersebut masih dalam bingkai satu tahun zakat. Tidak boleh menta’jil zakat untuk harta yang akan datang di beberapa tahun kemudian, karena tahun kedua hanya dimulai setelah tahun pertama usai. Penyegeraan zakat tahun kedua di tahun pertama ini menyerupai penunaian zakat sebelum tercapai ketentuan nishab.
Kaidah ke tiga, syarat sah menyegerakan zakat adalah jika pemilik harta 1 nishab itu merupakan orang ahli zakat hingga akhir tahun, hidup hingga akhir tahun, dan hartanya mencapai 1 nishab di akhir tahun. Jika muzakki meninggal sebelum sempurna 1 tahun, maka apa yang telah ditunaikannya dengan segera, tidak dihitung sebagai zakat
Sedangkan kaidah keempat, jika orang yang menerima zakat yang disegerakan pembayarannya itu termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat ketika sempurna hitungan tahunnya. Dengan demikian, jika ia meninggal (sebelum sempurnanya tahun), maka apa yang diterima olehnya sebelumnya, dari muzakki, tidak dihitung sebagai zakat yang dibayarkan kepadanya.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya