Dokter Anwari Kerthahusada Diamankan Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Masih ingat dengan sosok Dokter Anwari Kerthahusada yang menganiaya dan menodongkan senjata api ke petugas parkir Mal Gandaria City, Jakarta Selatan? Jika masih, sosok tersebut kembali berulah.
Kini, dokter spesialis saraf yang sempat mengaku sebagai anggota TNI itu kali ini menganiaya Ketua RT dan seorang petugas keamanan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Ya kasusnya hampir sama, melakukan penganiayaan kemudian juga menggunakan senjata," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan di Kantornya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Iwan menjelaskan, senjata yang digunakan untuk menganiaya korbannya yakni jenis air softgun.
" Menggunakan senjata senapan angin," ucap dia.
Untuk itu, polisi kembali menangkap Anwari. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.
" Untuk laporan polisi yang sudah masuk ke pos, total jumlahnya ada empat," ujar Iwan.
Iwan menuturkan keempat laporan itu dibuat di tiga tempat berbeda. Dua laporan diterima di Polsek Pesanggrahan, satu laporan di Polsek Kebayoran Lama, dan satu laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
" Ya Januari (ada kasus). Pada waktu ada kejadian yang di Kebayoran Lama, dia (pelapor) lihat di TV, baru dia lapor. Tapi ini ada yang baru lagi, setelah kejadian itu (penganiayaan di mal Gandaria City)," kata dia.
Dalam kasus penganiayaan terhadap petugas parkir mal Gandaria City, polisi telah menetapkan Anwari sebagai tersangka dan sudah ditahan. Namun, penahanan itu ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.
Dream - Aparat Polsek Kebayoran Lama menetapkan Anwari sebagai tersangka, setelah melakukan penganiayaan dan menembakkan senjata api ke udara kepada petugas parkir bernama Zuansyah di parkiran Mal Gandaria City. Anwari diketahui berprofesi sebagai dokter.
" Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, Minggu 7 Oktober 2017 dini hari.
Iwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, senjata yang dibawanya merupakan pemberian dari temannya pada tahun 2000. Meski begitu, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 6 Oktober 2017 ketika pelaku mengunjungi Mal Gandaria City dan hendak keluar parkir. Saat itu, pelaku diminta uang parkir oleh korban.
Namun, pelaku tidak terima karena tengah menggunakan mobil dinas TNI Angkatan Darat dan merasa kalau TNI tidak perlu bayar parkir. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku hingga berujung penganiayaan dan penembakan ke udara.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Alfret Denny Tuejeh menegaskan kalau pelaku bukanlah anggota TNI AD.
" Memang betul ada informasi kejadian seperti itu dan kalau melihat nomor mobilnya, itu plat nomor satuan jajaran TNI AD. Tetapi hasil konfirmasi saya bahwa nama pekaku Anwari, tidak ada di jajaran TNI AD," tegas Alfret.
Ia berujar, mobil yang digunakan pelaku itu merupakan kendaraan dinas istrinya yang bekerja sebagai dokter spesialis anak dan PNS di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Alfret menyampaikan, jangan sampai ada prajurit TNI yang bersikap arogan terlebih sampai mengeluarkan senjata kepada masyarakat sipil untuk mengancam.
" Kalau ada prajurit TNI AD yang bersikap dan bertindak di luar kepantasan sehingga menyalahi aturan, maka saya pastikan itu diproses dan dikenai sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata organik milik TNI AD.
" PNS tidak boleh membawa senjata militer," terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.