Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
KTP Milik WNA Asal China (Foto: Twitter)
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mencetak 1,6 ribu KTP Elektronik untuk warga negara asing. Kartu-kartu tersebut dikeluarkan sejak 2014.
" Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jasa Timur," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia mengatakan, WNA diizinkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) karena memiliki landasan undang-undang. Zudan menyebut e-KTP itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Dalam pasal 63 dan 64, penduduk WNA dan WNI itu wajib memiliki KTP El kalau sudah 17 tahun. Bagi WNA wajib jika sudah punya izin tinggal tetap, maka yang bersangkutan wajib mengurus ini (e-KTP)," ucap dia.
KTP Elektronik yang dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal dari imigrasi dan batas waktunya maksimal lima tahun.
" Jangka waktu masa berlaku KTP el untuk WNA sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal dua tahun, ya hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke imigrasi," kata dia.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk warga asing ditunda terlebih dahulu hingga proses pemilu selesai.
" Ini saya beri arahan kepada daerah, agar berhati-hati. Kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah pileg, pilpres nanti," ujar dia.
Imbauan ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat mengenai isu pemerintah sengaja memperbanyak e-KTP agar warga asing bisa mencoblos.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hak suara hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Dan untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNA juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Karena ini kan tampaknya banyak masyarakat yang harus kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP el bagi WNA itu sesuai undang-undang, tapi saya memahami situasi di lapangan," ucap dia.
Zudan mengimbau bagi WNA yang ingin membuat KTP elektronik sebaiknya mengurus pada 18 April 2019.
" Oleh karena itu, agar semuanya kondusif ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh lah, dicetak tanggal 18 April 2019," ujar dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya